DPR Minta Polri Bongkar Jaringan Konten Inses di Media Sosial
Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada penangkapan tersangka kasus konten inses di grup Facebook. Lebih dari itu, polisi diminta untuk mengusut tuntas jaringan distribusi dan modus operandi penyebaran konten serupa di berbagai platform media sosial.
Anggota Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, menekankan pentingnya perlindungan menyeluruh terhadap masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, dari dampak negatif konten daring. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan komprehensif.
"Penegakan hukum terhadap kasus ini harus dilakukan secara tegas dan menyeluruh, terutama pada jaringan distribusi konten," ujar Dede.
Ia mendukung langkah cepat Bareskrim Polri dalam mengungkap jaringan tersebut. Dede juga menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku. Lebih lanjut, ia menyerukan peningkatan literasi digital dan pengawasan aktif terhadap ruang digital oleh seluruh elemen masyarakat.
"Kita semua bertanggung jawab menjaga lingkungan digital agar tetap sehat dan bermartabat. Negara harus hadir secara tegas, namun masyarakat juga wajib ambil bagian dalam mengawal nilai dan norma yang berlaku," imbuhnya.
Menurutnya, kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak tentang urgensi kolaborasi antara aparat, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam menjaga moralitas publik dan menegakkan hukum demi keamanan serta kelangsungan masa depan bangsa.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan enam tersangka terkait kasus dugaan asusila, pornografi, dan eksploitasi anak dalam grup Facebook "Fantasi Sedarah dan Suka Duka". Para tersangka memiliki peran dan motif yang berbeda-beda dalam memproduksi dan menyebarkan konten tersebut. Penangkapan dilakukan di beberapa wilayah, termasuk Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu.