Kemenhub Pertimbangkan Kenaikan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Rute Domestik

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mengkaji ulang struktur tarif batas atas (TBA) tiket pesawat untuk rute penerbangan domestik tertentu. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya biaya operasional maskapai penerbangan, terutama yang berkaitan dengan perawatan pesawat dan upaya pemulihan pasca pandemi COVID-19 yang berdampak signifikan pada industri penerbangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menyampaikan bahwa fokus utama penyesuaian tarif akan ditujukan pada rute-rute penerbangan pendek. Hal ini dikarenakan maskapai penerbangan mengeluhkan bahwa biaya operasional untuk rute-rute tersebut, seperti Jakarta-Lampung atau Jakarta-Lombok, sudah tidak lagi tertutupi oleh pendapatan yang diperoleh.

"Saat ini, permintaan dari maskapai adalah penyesuaian tarif untuk rute-rute pendek. Contohnya, Jakarta ke Lampung atau Lombok, itu sudah tidak menutup biaya operasional. Inilah yang menjadi fokus kita, terutama untuk penerbangan dengan pesawat propeller dan rute pendek, termasuk juga untuk pesawat jet," ujar Lukman di Jakarta.

Regulasi mengenai TBA dan Tarif Batas Bawah (TBB) penerbangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, serta peraturan turunannya, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 20 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Saat ini, Kemenhub masih melakukan pembahasan intensif terkait TBB. Belum ada kepastian mengenai besaran kenaikan tarif yang akan diberlakukan. Namun, Lukman berharap agar penyesuaian TBA maupun TBB dapat segera disepakati dalam waktu dekat.

"Pembahasan sedang berlangsung, dan kami akan mencoba menghitungnya. Kami berharap proses ini bisa berjalan cepat, tetapi saat ini pembahasan masih intensif. Kami telah menerima masukan dari beberapa maskapai, termasuk Garuda dan Lion Group, dan kami perlu mendengarkan semua pihak," jelasnya.

Lebih lanjut, Lukman mengakui bahwa upaya untuk menurunkan harga tiket pesawat bukan merupakan hal yang mudah. Hal ini disebabkan oleh kompleksitas faktor-faktor yang memengaruhi harga tiket, termasuk biaya operasional, biaya bahan bakar (avtur), dan berbagai biaya lainnya.

"Saat ini, kami sedang melakukan pembahasan, dan kami menyadari bahwa permasalahan harga tiket tidaklah sederhana. Kami telah menginventarisasi beberapa faktor yang menyebabkan harga tiket menjadi mahal," kata Lukman.

Kemenhub juga mengharapkan dukungan dan kerja sama dari berbagai kementerian dan lembaga terkait dalam upaya untuk menstabilkan harga tiket pesawat. Dukungan ini terutama diharapkan dalam hal pengurangan bea masuk dan pengendalian harga avtur.

"Kami berharap sinergi antara berbagai kementerian dapat membantu kami dalam menyikapi permasalahan harga tiket yang mahal ini," pungkasnya.