Polemik RDF Rorotan: Warga Jakarta Utara Tuntut Transparansi Amdal dari Kementerian LHK

Gelombang protes kembali mengguncang proyek Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan di Jakarta Utara. Kali ini, warga setempat mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk membuka secara transparan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) terkait pengoperasian fasilitas pengolahan sampah tersebut.

Desakan ini muncul di tengah rencana KLHK untuk kembali mengaktifkan RDF Rorotan dalam waktu dekat. Warga, yang diwakili oleh Wahyu Andre, Ketua RT 18 RW 14 Perumahan JGC Klaster Shinano, mengungkapkan kekecewaan mereka karena hingga saat ini belum menerima salinan dokumen Amdal yang dijanjikan. Wahyu menekankan bahwa akses terhadap informasi ini sangat penting bagi warga untuk memahami potensi dampak lingkungan yang mungkin timbul akibat pengoperasian RDF.

"Kementerian Lingkungan Hidup harus membuka seluas-luasnya informasi mengenai pengoperasian RDF Rorotan secara terbuka dan jujur, termasuk dokumen perizinan lingkungan dan Amdal yang sampai saat ini tidak pernah diterima warga," ujar Wahyu, Kamis (21/5/2025).

Menurut Wahyu, penolakan warga terhadap rencana reaktivasi RDF Rorotan didasari oleh pengalaman buruk sebelumnya. Saat uji coba pengoperasian fasilitas, warga mengeluhkan bau tidak sedap dan polusi udara yang diduga berasal dari proses pengolahan sampah. Bahkan, sejumlah anak-anak dilaporkan mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan infeksi mata akibat dampak dari RDF Rorotan.

Warga juga menuntut agar KLHK bertanggung jawab untuk melindungi hak mereka atas lingkungan hidup yang sehat. Mereka berpendapat bahwa pengoperasian RDF Rorotan tidak boleh mengorbankan kesehatan dan kenyamanan warga sekitar.

Selain transparansi Amdal, warga juga menyuarakan pentingnya partisipasi aktif dalam setiap pengambilan keputusan terkait RDF Rorotan. Mereka ingin dilibatkan dalam proses perencanaan dan evaluasi, sehingga kepentingan mereka dapat dipertimbangkan secara serius.

"Setiap rencana atau pengambilan keputusan terkait kegiatan dan aktivitas RDF Rorotan harus melibatkan masyarakat sekitar, termasuk warga Bekasi yang berada di luar Jakarta, namun juga terkena dampak negatif beroperasinya pabrik itu," imbuh Wahyu.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta, Asep Kuswanto, menargetkan RDF Rorotan dapat beroperasi kembali pada akhir Juli 2025. Dinas LH berencana untuk menambah fasilitas, termasuk deodorizer, untuk mengurangi dampak bau yang dikeluhkan warga.

Berikut adalah poin-poin tuntutan warga:

  • Transparansi Amdal: Meminta KLHK untuk membuka dokumen Amdal RDF Rorotan kepada publik.
  • Perlindungan Kesehatan: Menuntut KLHK untuk menjamin hak warga atas lingkungan hidup yang sehat dan bebas polusi.
  • Partisipasi Publik: Menginginkan keterlibatan aktif warga dalam pengambilan keputusan terkait RDF Rorotan.
  • Evaluasi Dampak: Meminta KLHK untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dampak lingkungan dan sosial dari RDF Rorotan sebelum kembali dioperasikan.

Polemik RDF Rorotan ini menjadi sorotan tajam terhadap pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam pengelolaan lingkungan. Pemerintah diharapkan dapat mendengarkan aspirasi warga dan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk memastikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.