DPR Pertanyakan Hilangnya Pasal Narkoba dalam Kasus Mantan Kapolres Ngada

Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kejati NTT guna membahas perkembangan kasus yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Sorotan utama dalam rapat tersebut adalah mengenai dugaan penghilangan pasal terkait penyalahgunaan narkoba dalam berkas perkara AKBP Fajar.

Anggota Komisi III DPR RI, Umbu Kabunang, mengungkapkan keheranannya atas tidak dicantumkannya pasal narkoba dalam kasus AKBP Fajar. Padahal, menurutnya, sejak awal kasus ini mencuat, dugaan tindak pidana narkoba menjadi salah satu isu utama selain kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Umbu mempertanyakan mengapa Undang-Undang Narkotika tidak diterapkan dalam perkara ini.

"Dari awal perkara ini mencuat, adanya dugaan tindak pidana pemerkosaan dan narkoba. Tapi saya lihat dalam perkembangan perkara ini, Undang-Undang Narkobanya tidak masuk," ujar Umbu dalam RDPU di Gedung DPR RI.

Umbu Kabunang juga menyinggung pernyataan Divisi Propam Polri yang menyatakan bahwa AKBP Fajar positif menggunakan amphetamine berdasarkan hasil tes urine. Ia mempertanyakan mengapa fakta ini tidak berujung pada penerapan pasal narkoba.

"Padahal ada statement dari Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto menyatakan (Fajar) positif narkoba. Tetapi pasal narkobanya hilang di sini," kata Umbu.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta penjelasan langsung dari Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, mengenai alasan tidak adanya jeratan pasal narkoba terhadap AKBP Fajar. Kombes Patar menjelaskan bahwa Polda NTT melakukan penyelidikan berdasarkan surat dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri. Menurutnya, dalam surat tersebut dan proses penyelidikan yang dilakukan, tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan narkoba.

"Terkait dengan kasus narkoba, pada saat kami mengamankan itu tidak ada indikasi. Kami kan bergerak penyelidikan itu berdasarkan surat yang kita terima dari Divhubinter Polri," kata Patar.

Pernyataan Kombes Patar ini menimbulkan keheranan bagi Umbu Kabunang. Ia menilai ada ketidaksesuaian antara pernyataan Polda NTT dengan fakta yang diungkapkan oleh Divisi Propam Mabes Polri. Umbu meminta agar hasil tes urine AKBP Fajar dapat dibuka agar permasalahan ini menjadi jelas.

"Ini mana yang benar? Polda NTT yang salah atau Mabes Polri yang salah? Supaya clear ini, kami minta saja hasil tes urinenya itu," kata Umbu.

Kombes Patar menjelaskan bahwa dugaan penyalahgunaan narkoba baru terungkap setelah AKBP Fajar diserahkan ke Mabes Polri. Ia mengaku terkejut ketika mengetahui bahwa AKBP Fajar positif amphetamine setelah menjalani tes urine di Divisi Propam Polri.

"Terkait dengan pada saat rangkaian penyelidikan terhadap Fajar ini, kami tidak menemukan indikasi terkait narkoba. Kami tidak mendapat informasi juga kalau dia sebagai pengguna begitu," ucap Patar.

RDPU ini juga membahas mengenai lambatnya perkembangan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang juga menjerat AKBP Fajar. Habiburokhman mengaku prihatin karena perkara ini belum juga disidangkan meskipun bukti-bukti dan saksi-saksi sudah lengkap.

"Ya, kita sangat prihatin ya. Perkaranya sebenarnya dari segi faktanya sangat jelas, uraian peristiwa demi peristiwa, bukti-bukti, saksi-saksi sudah lengkap semua," ucap Habiburokhman.

Kasus ini menjadi perhatian serius DPR RI karena menyangkut dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh seorang pejabat kepolisian. DPR RI berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan.