Penggelapan Dana Pajak Rp 1,5 Miliar: Ketua Koperasi Sawit di Ketapang Ditangkap, Satu Tersangka Buron
Penggelapan Dana Pajak Rp 1,5 Miliar: Ketua Koperasi Sawit di Ketapang Ditangkap, Satu Tersangka Buron
Kepolisian Resor Ketapang, Kalimantan Barat, telah berhasil menangkap S (37), Ketua Koperasi sebuah perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Manis Mata. Penangkapan ini terkait kasus dugaan penggelapan dana pajak senilai Rp 1,5 miliar yang telah dilaporkan oleh sejumlah pengurus koperasi pada 27 Desember 2024. Kasus ini bermula pada 5 Februari 2024, ketika Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang mengirimkan surat teguran kepada koperasi terkait tagihan pajak sebesar Rp 2,5 miliar.
Menanggapi surat teguran tersebut, manajemen perusahaan perkebunan kelapa sawit kemudian mentransfer dana sebesar Rp 2,5 miliar ke rekening koperasi untuk melunasi kewajiban perpajakan tersebut. Namun, investigasi kepolisian mengungkap fakta bahwa hanya Rp 1 miliar yang digunakan untuk membayar tagihan pajak. Sisanya, sebesar Rp 1,5 miliar, diduga telah digelapkan oleh tersangka S. AKP Ryan Eka Cahya, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ketapang, menjelaskan bahwa tersangka S telah ditahan dan tengah menjalani proses penyidikan intensif. Proses penahanan ini bertujuan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut dan memastikan tidak ada upaya penghilangan barang bukti.
Menurut keterangan AKP Ryan, tersangka S melakukan tindakan tersebut bersama sekretaris koperasi, JP (36). JP saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan pihak kepolisian tengah melakukan upaya untuk segera menangkapnya. Keduanya dijerat dengan Pasal 372 dan 374 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, yang ancaman hukumannya cukup berat. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dana pajak yang seharusnya digunakan untuk pembangunan daerah. Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus penggelapan ini.
Kronologi kejadian ini menjadi bukti perlunya pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan keuangan di lembaga-lembaga seperti koperasi. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik. Kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan para pelaku bertanggung jawab atas tindakan mereka. Proses hukum akan terus berjalan hingga semua fakta terungkap dan keadilan ditegakkan. Langkah-langkah pencegahan serupa juga diharapkan dapat diterapkan di koperasi-koperasi lain untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. Pentingnya sistem pengawasan yang transparan dan akuntabel ditekankan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Proses pemulihan dana yang digelapkan juga akan menjadi fokus penyelidikan selanjutnya.
Berikut poin-poin penting dalam kasus ini:
- Penggelapan dana pajak Rp 1,5 miliar oleh Ketua Koperasi Sawit.
- Tersangka S (37) telah ditangkap dan ditahan.
- Sekretaris Koperasi, JP (36), masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
- Keduanya dijerat Pasal 372 dan 374 KUHP.
- Kasus terungkap setelah laporan dari pengurus koperasi pada 27 Desember 2024.
- Investigasi masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan, khususnya dalam lembaga yang mengelola dana publik. Polisi berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk senantiasa bertanggung jawab dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas dan kewajiban.