Sidang Kasus Harun Masiku: Saksi Sebut Hasto Kristiyanto Tahu Aliran Dana ke KPU

Dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan terdakwa Hasto Kristiyanto, mantan kader PDIP, Saeful Bahri, mengungkapkan bahwa dirinya selalu melaporkan setiap perkembangan terkait pengurusan PAW Harun Masiku kepada Sekretaris Jenderal PDIP tersebut.

Saeful Bahri, yang dihadirkan sebagai saksi, menjelaskan bahwa pelaporan ini termasuk setelah dirinya menyerahkan sejumlah uang kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Pernyataan ini disampaikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025), saat jaksa menggali informasi mengenai tanggung jawab Saeful dalam tugas yang diberikan.

"Terkait dengan proses penyerahan uang ini, Saksi selalu melapor ke Terdakwa. Mengapa Saksi harus selaku melapor ke Terdakwa?" tanya jaksa.

"Karena beliau Sekjen partai," jawab Saeful.

Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 41, yang menjelaskan alasan Saeful Bahri kerap melaporkan kegiatan pengurusan PAW DPR Harun Masiku kepada Hasto. Dalam BAP tersebut, Saeful menyatakan bahwa ia mendapat perintah pengurusan Harun Masiku untuk ditetapkan sebagai anggota DPR RI dari Hasto. Oleh karena itu, sebagai staf, ia merasa wajib melaporkan segala hal terkait pengurusan tersebut, termasuk komitmen dan penyerahan uang.

Selanjutnya, jaksa membacakan BAP Nomor 57 huruf c, yang berisi pernyataan terkait laporan setiap tahapan kepengurusan PAW dari Saeful kepada Hasto. Menurut BAP tersebut, Saeful selalu melaporkan setiap tahapan pengurusan dan pengawalan putusan MA kepada Hasto, termasuk memberikan surat-surat keputusan partai terkait pengalihan suara dari Nazarudin Kiemas kepada KPU dan melaksanakan koordinasi dengan pihak KPU, termasuk pertemuan dengan Wahyu Setiawan di Pejaten Village.

Saeful juga mengakui bahwa Hasto mengetahui adanya kebutuhan lobi-lobi ke KPU, termasuk kebutuhan dana operasional. Hal ini terungkap dalam BAP huruf e, di mana Saeful menyatakan bahwa ia melaporkan hal tersebut kepada Hasto, meskipun secara teknis dan detail Hasto tidak mengetahuinya.

Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto didakwa oleh KPK atas dugaan menghalangi penyidikan kasus suap dengan tersangka Harun Masiku, yang telah menjadi buron sejak tahun 2020. Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merendam handphone agar tidak terlacak oleh KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020, serta memerintahkan Harun Masiku untuk stand by di kantor DPP PDIP agar tidak terlacak oleh KPK. Akibatnya, Harun Masiku berhasil melarikan diri dan hingga kini masih menjadi buron.

Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku. Dalam dakwaan tersebut, Hasto disebut memberikan suap bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri telah divonis bersalah, dan Harun Masiku masih menjadi buron.