Praktik Juru Parkir Liar Akibatkan Hilangnya Potensi Pendapatan Parkir di Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah berupaya menertibkan sektor perparkiran yang selama ini dinilai kurang optimal dalam memberikan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD). Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengakui adanya kebocoran pendapatan dari pengelolaan parkir yang disebabkan oleh praktik juru parkir liar (jukir) dan oknum yang tidak bertanggung jawab.
Menurut Syafrin, pembatasan ruas jalan yang diperbolehkan untuk parkir berdasarkan peraturan gubernur (pergub) turut mempengaruhi potensi pendapatan. Dari sekitar 50 persen ruas jalan yang sebelumnya diizinkan untuk parkir, kini sebagian besar telah dibatasi karena pertimbangan lalu lintas. Kondisi ini diperparah dengan keberadaan jukir liar yang beroperasi secara ilegal dan memungut biaya parkir tanpa izin.
"Memang kita melihat kebocoran yang ada di perparkiran lebih pada adanya hampir 50 persen lebih ruas jalan yang sebelumnya diterapkan oleh peraturan gubernur boleh parkir," kata Syafrin.
Untuk mengatasi masalah ini, Dishub DKI Jakarta tengah mendorong digitalisasi pengelolaan perparkiran di 200 ruas jalan yang dikelola oleh Unit Pelaksana (UP) Perparkiran. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan parkir, serta meminimalisir praktik pungutan liar.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah perbaikan fasilitas terminal parkir elektronik (TPE) yang sebelumnya rusak. Sebanyak 216 unit TPE akan diperbaiki dengan menggunakan komponen lokal yang lebih efisien dan terjangkau. Hal ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pada produk impor dan menekan biaya perawatan.
Menanggapi sorotan dari anggota DPRD DKI Jakarta terkait potensi kerugian triliunan rupiah akibat parkir liar, Syafrin menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan perhitungan potensi pendapatan yang bisa diperoleh jika perparkiran dikelola secara terstruktur oleh UP Perparkiran. Ia mengakui bahwa pengelolaan parkir di tingkat kelurahan belum berjalan efektif, sehingga potensi pendapatan belum dapat terealisasi secara optimal.
Sebelumnya, anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth, menyoroti kinerja Dishub dan UPT Parkir DKI Jakarta dalam menangani masalah parkir liar. Ia menilai bahwa parkir liar merugikan potensi PAD dan mendesak adanya evaluasi terhadap kinerja Dishub. Kenneth juga menyoroti ketidaksiapan UPT Parkir dalam menjalankan sistem digitalisasi parkir dan target pendapatan yang dinilai tidak realistis.
"Mereka saja nggak tahu mereka mau ngapain. Angka yang mereka kasih ke kita itu ngaco semua. Targetnya cuma Rp 30 miliar setahun, padahal potensi aslinya bisa tembus triliunan," ungkap Kenneth.
Berikut poin-poin penting yang menjadi perhatian dalam penanganan masalah parkir di Jakarta:
- Kebocoran Pendapatan: Praktik juru parkir liar (jukir) dan oknum tidak bertanggung jawab menyebabkan hilangnya potensi pendapatan dari sektor perparkiran.
- Pembatasan Ruas Jalan: Pembatasan ruas jalan yang diperbolehkan untuk parkir turut mempengaruhi potensi pendapatan.
- Digitalisasi Perparkiran: Dishub DKI Jakarta mendorong digitalisasi pengelolaan perparkiran untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.
- Perbaikan Fasilitas TPE: Perbaikan fasilitas terminal parkir elektronik (TPE) dengan menggunakan komponen lokal.
- Potensi Pendapatan: Potensi pendapatan dari sektor perparkiran bisa mencapai triliunan rupiah jika dikelola secara optimal.
- Evaluasi Kinerja Dishub: Anggota DPRD DKI Jakarta mendesak adanya evaluasi terhadap kinerja Dishub dan UPT Parkir DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk terus berupaya menertibkan sektor perparkiran dan mengoptimalkan potensi pendapatan yang ada. Langkah-langkah yang diambil meliputi penertiban jukir liar, digitalisasi pengelolaan parkir, dan perbaikan infrastruktur perparkiran.