Perpres Perlindungan Jaksa Terbit, Kejagung Optimistis Sinergi TNI-Polri Semakin Solid
Perpres Perlindungan Jaksa Diterbitkan, Kejaksaan Agung Sambut Baik
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menyambut positif terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Dengan adanya regulasi ini, Kejagung berharap tidak ada lagi keraguan atau perdebatan mengenai keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan dan perlindungan terhadap jaksa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa Perpres ini akan mempertegas legalitas keterlibatan TNI dalam memberikan perlindungan. “Dengan terbitnya Perpres ini, tentu ini akan menegaskan, jadi tidak ada lagi perdebatan, misalnya apakah TNI bisa melakukan pengamanan atau tidak,” ujarnya kepada awak media di Jakarta, Kamis (22/05/2025).
Sebelumnya, kerjasama antara Kejaksaan, TNI, dan Polri telah terjalin dengan baik dalam berbagai aspek, terutama terkait pengamanan. Polri, misalnya, secara rutin membantu dalam pengawalan persidangan, pengamanan tahanan, dan tugas-tugas lainnya yang mendukung kelancaran proses hukum. Sementara itu, TNI juga secara berkala melakukan pengamanan terhadap gedung dan aset-aset milik Kejaksaan.
Harli Siregar mengungkapkan keyakinannya bahwa Perpres ini akan semakin mengoptimalkan kinerja para jaksa. Dengan adanya payung hukum yang jelas, jaksa dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan lebih tenang dan fokus, tanpa perlu khawatir mengenai aspek keamanan. "Yang paling penting adalah bahwa dengan Perpres ini maka kerja-kerja kita, kita harapkan bisa lebih optimal," imbuhnya.
Perpres Nomor 66 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 21 Mei 2025, mengatur secara rinci mengenai bentuk-bentuk perlindungan yang dapat diberikan kepada jaksa dan anggota keluarganya. Perlindungan ini dapat berupa pengamanan fisik, pengawalan, serta tindakan preventif lainnya untuk mencegah terjadinya ancaman atau gangguan terhadap keselamatan jaksa.
Perlindungan terhadap jaksa ini dapat dilakukan atas permintaan dari pihak Kejaksaan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Perpres tersebut.
Rincian Perlindungan dalam Perpres:
Perpres ini secara spesifik mengatur peran TNI dan Polri dalam memberikan perlindungan kepada jaksa. Beberapa poin penting dalam Perpres tersebut antara lain:
- Pasal 4: Perlindungan terhadap jaksa dapat dilakukan oleh personel TNI dan Polri.
- Pasal 5 Ayat (1): Perlindungan negara yang dilakukan Polri dapat diberikan kepada jaksa serta anggota keluarga jaksa.
- Pasal 5 Ayat (2): Anggota keluarga yang dimaksud meliputi mereka yang memiliki hubungan perkawinan atau menjadi tanggungan jaksa.
Dengan adanya Perpres ini, diharapkan sinergi antara Kejaksaan, TNI, dan Polri akan semakin solid dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta mendukung penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia. Kejaksaan Agung juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk menghormati dan mendukung pelaksanaan Perpres ini demi terciptanya lingkungan kerja yang kondusif bagi para jaksa.