Insentif Pemerintah Pangkas Pajak Mobil Listrik Impor BYD di Indonesia
Pabrikan otomotif asal Tiongkok, BYD, telah meramaikan pasar otomotif Indonesia dengan menghadirkan lima model kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV). Kelima model tersebut adalah Dolphin, Atto 3, M6, Seal, dan Sealion 7, yang dipasarkan dengan rentang harga mulai dari Rp 369 juta hingga Rp 750 juta.
Kelima model tersebut saat ini masih diimpor secara utuh (Completely Built-Up/CBU) dari Tiongkok. Impor kendaraan CBU umumnya dikenakan pajak yang relatif tinggi. Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, tarif normal untuk mobil impor CBU meliputi Bea Masuk sebesar 50%, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 15%, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%.
Namun, berkat adanya insentif dari pemerintah, mobil-mobil listrik BYD tidak dikenakan Bea Masuk maupun PPnBM. Konsumen hanya perlu membayar PPN sebesar 12%.
Insentif ini dimungkinkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 79 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas Perpres No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Perpres ini memberikan insentif bagi mobil listrik CBU, dengan syarat perusahaan memenuhi komitmen investasi dan produksi di dalam negeri.
Pasal 18 Perpres tersebut menjelaskan bahwa perusahaan industri Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai yang mengimpor KBL dalam kondisi CBU dapat diberikan insentif. Insentif juga diberikan kepada perusahaan yang mempercepat proses perakitan di dalam negeri selama masa importasi CBU hingga akhir tahun 2025.
Persyaratan produksi yang harus dipenuhi adalah minimal 1:1 dengan spesifikasi yang sama, serta melampirkan bank garansi sebagai jaminan. Selain BYD, beberapa produsen lain seperti AION, VinFast, Geely, Citroen, dan Xpeng juga menikmati insentif serupa.
Berikut adalah daftar pajak yang umumnya dikenakan pada mobil CBU di Indonesia sebelum adanya insentif:
- Bea Masuk: 50%
- PPnBM: 15%
- PPN: 12%
Dengan adanya insentif, mobil listrik seperti BYD hanya dikenakan PPN sebesar 12%, menghilangkan beban Bea Masuk dan PPnBM. Hal ini diharapkan dapat mendorong adopsi kendaraan listrik di Indonesia dan mendukung program pemerintah dalam mengurangi emisi karbon.