Pelindo Tingkatkan Layanan Kepelabuhanan dengan Peluncuran Customer Care 102
PT Pelabuhan Indonesia (Persero), atau Pelindo, mengumumkan peluncuran layanan Customer Care Pelindo 102 yang berpusat di Pelabuhan Tanjung Priok pada hari Rabu, 21 Mei 2025. Inisiatif ini menandai langkah signifikan dalam upaya perusahaan untuk meningkatkan kualitas layanan dan mempermudah akses informasi bagi seluruh pengguna jasa kepelabuhanan di seluruh Indonesia.
Peresmian Customer Care Pelindo 102 dilakukan langsung oleh Direktur Utama Pelindo, Arif Suhartono. Layanan ini menawarkan berbagai kanal komunikasi, termasuk sambungan telepon di nomor 102, layanan pesan melalui WhatsApp di nomor 0811-1552-102, dan surat elektronik (e-mail) di alamat [email protected]. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kebutuhan pengguna jasa akan akses layanan yang lebih cepat, mudah, dan responsif.
Arif Suhartono menyatakan bahwa pembentukan Customer Care merupakan bagian integral dari transformasi berkelanjutan yang diimplementasikan Pelindo setelah proses merger. Inisiatif ini juga menjadi strategi kunci untuk meningkatkan customer experience dan mewujudkan standar layanan kepelabuhanan yang efisien serta terintegrasi.
"Kami menyadari betapa pentingnya akses layanan yang cepat, mudah, dan responsif bagi para pengguna jasa. Customer Care ini hadir untuk memenuhi kebutuhan tersebut," ungkap Arif dalam keterangan persnya.
Layanan one-stop service ini mencakup berbagai kebutuhan pengguna jasa di seluruh unit Pelindo Group, termasuk:
- Permintaan informasi administrasi
- Layanan kapal (pemanduan dan penundaan)
- Layanan terminal (peti kemas dan nonpeti kemas)
- Layanan logistik (forwarding dan lini dua)
- Layanan properti
Dalam acara peresmian tersebut, Pelindo juga menyelenggarakan Talk Show Keterbukaan Informasi Publik yang menghadirkan Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), Samrotunnajah Ismail. Kehadiran Customer Care Pelindo 102 sejalan dengan komitmen Pelindo terhadap keterbukaan informasi publik, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008.
Tim Customer Care yang terdiri dari para profesional terlatih akan menangani setiap permintaan informasi dan keluhan pengguna dengan dukungan sistem customer relationship management (CRM). Sistem ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap interaksi dengan pengguna jasa tercatat dan ditangani secara efisien.
Arif menambahkan, "Pelindo meyakini bahwa transformasi layanan kepada pengguna jasa akan menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem kepelabuhanan yang lebih efisien, terintegrasi, dan berorientasi pada kepuasan pengguna jasa."
Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi seluruh pihak yang terlibat dalam industri kepelabuhanan. Dengan adanya Customer Care Pelindo 102, pengguna jasa dapat dengan mudah memperoleh informasi yang dibutuhkan dan menyampaikan keluhan mereka, sehingga meningkatkan efisiensi operasional dan kepuasan pelanggan.