DPR RI Apresiasi Langkah Tegas Menaker Larang Penahanan Ijazah Pekerja
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Komisi IX memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dalam menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 Tahun 2025. SE tersebut berisi larangan bagi perusahaan atau pemberi kerja untuk menahan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja.
Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, menyampaikan dukungan penuh terhadap SE Menaker yang bertujuan melindungi hak-hak pekerja. Menurutnya, praktik penahanan ijazah merupakan tindakan yang tidak manusiawi dan bertentangan dengan prinsip kebebasan dalam bekerja. Zainul menekankan bahwa tindakan ini seringkali digunakan sebagai alat intimidasi agar pekerja tidak dapat dengan bebas memilih tempat kerja yang lebih baik atau sesuai dengan aspirasi mereka. Ia menambahkan, praktik ini berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) dan merugikan pekerja secara ekonomi maupun psikologis.
Zainul juga menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dalam mengimplementasikan SE tersebut. Ia berharap SE ini tidak hanya menjadi himbauan di atas kertas, tetapi benar-benar dijalankan dan dipatuhi oleh seluruh perusahaan di Indonesia. Sosialisasi yang masif juga diperlukan agar seluruh pekerja dan pemberi kerja memahami hak dan kewajiban mereka masing-masing. Zainul berharap dengan adanya SE ini, ekosistem ketenagakerjaan di Indonesia menjadi lebih manusiawi, kompetitif, dan bermartabat. Kepatuhan terhadap hukum dan perlindungan terhadap pekerja menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan produktif.
Menaker Yassierli sendiri telah mengumumkan penerbitan SE tersebut pada Selasa, 20 Mei 2025. SE ini ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia, sebagai bentuk komitmen pemerintah pusat dalam melindungi hak-hak pekerja di seluruh wilayah. Selain ijazah, dokumen pribadi lain yang tidak boleh ditahan oleh perusahaan antara lain sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB). Larangan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi para pekerja, serta mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pemberi kerja.
Berikut adalah daftar dokumen pribadi yang tidak boleh ditahan oleh perusahaan:
- Sertifikat kompetensi
- Paspor
- Akta kelahiran
- Buku nikah
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)