Polisi Ringkus Dua Tersangka Kasus Kekerasan Terhadap Penagih Utang di Semarang

Aparat kepolisian dari Polsek Ngaliyan, Kota Semarang, berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang penagih utang (debt collector). Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan terkait insiden kekerasan yang terjadi di Jalan Raya Rabugarut, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, pada hari Selasa (20/5/2025) sore.

Kejadian yang sempat viral di media sosial itu memperlihatkan korban, Zaenal Arifin (36), dikelilingi oleh puluhan warga. Ironisnya, alih-alih memberikan pertolongan, beberapa orang justru merekam aksi kekerasan tersebut. Bahkan, terdengar teriakan provokatif yang menyerukan tindakan lebih jauh terhadap korban.

Menurut informasi yang beredar, insiden ini bermula ketika korban berupaya menarik kendaraan bermotor dari seorang wanita yang diduga menunggak pembayaran. Upaya penagihan di tempat umum ini diduga memicu kemarahan sejumlah orang yang kemudian berujung pada tindakan pengeroyokan.

Kompol Indra Romantika, Kapolsek Ngaliyan, membenarkan penangkapan kedua pelaku. Ia menjelaskan bahwa kedua tersangka, yang diketahui berinisial IP (22) dan S (33), merupakan warga Kelurahan Wonosari. Keduanya diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka serius. Akibat kejadian itu korban mengalami:

  • Lebam di kedua mata
  • Hidung dan mulut mengeluarkan darah
  • Luka memar di bagian kepala
  • Luka memar di punggung
  • Luka memar di pergelangan tangan

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian. Saat ini, kedua pelaku ditahan di Mapolsek Ngaliyan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan segera melaporkan segala bentuk tindak kriminalitas kepada pihak berwajib.

Kompol Indra juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. Ia berharap dengan penangkapan ini, dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Kota Semarang.