Kapolda Banten Beri Peringatan Keras Terhadap Praktik Parkir Liar, Ancam Jerat TPPU Bagi Dalang Utama
Kepolisian Daerah (Polda) Banten meningkatkan upaya pemberantasan praktik parkir liar yang meresahkan masyarakat. Kapolda Banten, Irjen. Pol. Suyudi Ario Seto, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk premanisme, termasuk yang beroperasi di sektor perparkiran.
Dalam forum diskusi yang diadakan di Mapolda Banten, Irjen. Pol. Suyudi Ario Seto menjelaskan bahwa praktik parkir liar adalah tindakan ilegal dan termasuk dalam kategori premanisme. Ia menekankan bahwa parkir yang sah harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tarif retribusi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
"Selama parkir tidak memiliki dasar hukum dan tarif retribusi yang sah dari pemerintah daerah, itu adalah parkir liar. Ini sama dengan pungutan liar (pungli) dan merupakan tindakan premanisme," tegas Kapolda.
Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap aktor intelektual di balik praktik parkir liar. Jika terbukti melakukan praktik pencucian uang hasil dari kegiatan ilegal tersebut, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kami akan tindak tegas. Proses hukum akan berjalan, dan kami akan menelusuri aliran dana hasil parkir liar. Jika terbukti dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, kami tidak akan ragu menerapkan TPPU," ujarnya.
Kapolda Banten juga mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak laporan mengenai praktik pungutan liar, termasuk yang menimpa truk-truk yang hendak memasuki kawasan pabrik. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan.
"Ini tidak boleh terjadi. Baik itu parkir liar maupun pungutan liar terhadap truk yang akan masuk ke pabrik. Jika tidak ada dasar retribusi yang jelas dan pungutan dilakukan secara ilegal, itu jelas merupakan pungutan liar yang merupakan bagian dari premanisme," pungkasnya.
Berikut adalah poin-poin penting yang menjadi fokus Polda Banten:
- Penindakan Tegas: Menindak segala bentuk praktik parkir liar di wilayah Banten.
- Penyelidikan Aktor Intelektual: Mengungkap dan menindak dalang di balik praktik parkir liar.
- Penerapan TPPU: Menjerat pelaku dengan UU TPPU jika terbukti melakukan pencucian uang.
- Pemberantasan Pungli: Menindak praktik pungutan liar, termasuk yang menimpa truk-truk di kawasan industri.
- Koordinasi dengan Pemda: Bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menertibkan sektor perparkiran.
Dengan tindakan tegas ini, Polda Banten berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat, serta memberantas praktik premanisme yang merugikan banyak pihak.