Denda Rp 800.000 Mengintai: Penggunaan Kartu e-Toll Berbeda Picu Sanksi Berat
Denda Rp 800.000 Mengintai: Penggunaan Kartu e-Toll Berbeda Picu Sanksi Berat
Kasus seorang pengemudi yang dikenakan denda mencapai Rp 800.000 karena menggunakan kartu e-Toll berbeda saat memasuki dan keluar ruas tol baru-baru ini menjadi sorotan. Kejadian yang bermula dari perjalanan di ruas tol Mojokerto menuju Madiun ini menyoroti pentingnya pemahaman akan regulasi penggunaan sistem pembayaran tol elektronik. Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, pengemudi tersebut mengalami kekurangan saldo e-Toll saat memasuki pintu Tol Mojokerto Mlirip. Alih-alih menambah saldo, pengemudi ini meminjam kartu e-Toll milik temannya yang telah digunakan untuk kendaraan lain. Keputusan ini, sayangnya, berujung pada sanksi denda yang cukup signifikan.
Saat keluar melalui pintu Tol Madiun, petugas mencatat perbedaan kartu e-Toll yang digunakan. Sesuai dengan regulasi yang berlaku, tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran. Petugas menjelaskan bahwa penggunaan kartu yang berbeda merupakan bentuk ketidakmampuan pengguna jalan untuk menunjukkan bukti tanda masuk yang sah dan sesuai dengan ketentuan. Hal ini mengacu pada Pasal 86 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, yang mengatur mengenai denda bagi pengguna jalan tol yang tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan.
Penjelasan lebih lanjut diberikan oleh Assistant Vice President Marketing Communication and Sustainability Management PT Jasa Marga Transjawa Tol, Sony Saputra. Beliau menegaskan bahwa penggunaan kartu e-Toll yang berbeda untuk masuk dan keluar tol merupakan pelanggaran yang tidak diperbolehkan. Konsekuensi dari pelanggaran tersebut adalah denda sebesar dua kali lipat tarif tol jarak terjauh pada ruas jalan tol yang dilalui. Dalam kasus ini, denda mencapai angka Rp 800.000. Situasi ini menjadi peringatan bagi seluruh pengguna jalan tol untuk selalu memastikan kecukupan saldo e-Toll sebelum memasuki ruas tol dan memahami konsekuensi dari pelanggaran peraturan yang berlaku.
Solusi Ketika Saldo e-Toll Menipis:
Untuk menghindari situasi serupa, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh pengendara ketika saldo e-Toll menipis:
- Isi Saldo di Rest Area: Jika saldo e-Toll masih kurang dan masih terdapat rest area sebelum pintu keluar tol, segera isi saldo di rest area terdekat.
- Minta Bantuan Petugas: Bila sudah sampai di gerbang tol dan saldo kurang, tekan tombol bantuan di gardu tol untuk meminta pertolongan petugas.
- Top Up Melalui m-Banking atau e-Commerce: Pengisian saldo juga dapat dilakukan melalui aplikasi m-banking sesuai jenis e-Toll yang digunakan atau melalui platform e-commerce.
Kejadian ini menjadi pembelajaran berharga bagi pengguna jalan tol. Memahami peraturan dan memastikan kecukupan saldo e-Toll sebelum perjalanan akan membantu menghindari sanksi denda yang memberatkan. Kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku sangat penting demi terciptanya kelancaran dan kenyamanan dalam penggunaan jalan tol.