Sidang Kasus Suap Harun Masiku: Eks Kader PDIP Ungkap 'Perintah Ibu' yang Misterius

Dalam persidangan kasus dugaan suap terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan terdakwa Hasto Kristiyanto, nama seorang 'Ibu' misterius mencuat. Saeful Bahri, mantan kader PDIP yang menjadi saksi, mengungkapkan adanya percakapan yang menyebutkan 'perintah ibu' terkait dengan pengurusan PAW Harun Masiku.

Perbincangan ini terungkap melalui rekaman suara yang diputar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025). Dalam rekaman tersebut, Saeful Bahri berbicara dengan mantan Anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina, mengenai 'garansi saya' dan 'perintah ibu' dalam konteks PAW Harun Masiku. Jaksa penuntut umum (JPU) menggali lebih dalam mengenai maksud dari 'perintah ibu' yang disampaikan Hasto.

Saeful Bahri mengaku tidak mengetahui siapa yang dimaksud dengan 'Ibu' tersebut. Dia hanya menyampaikan pesan tersebut kepada Tio, tanpa mengetahui lebih lanjut identitas atau peran 'Ibu' dalam kasus ini.

Menurut Saeful, percakapan tersebut terjadi setelah dirinya menerima surat dari KPU melalui advokat Donny Tri Istiqomah yang menyatakan penolakan terhadap pengajuan PAW Harun Masiku. Padahal, Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU, disebut telah menerima dana operasional untuk pengurusan tersebut. Saeful kemudian menghubungi Tio untuk meminta klarifikasi.

Tio menjelaskan bahwa pleno pertama KPU memutuskan untuk menolak pengajuan PAW. Namun, Wahyu Setiawan berjanji akan mengatur pleno kembali untuk membahas ulang masalah ini.

Setelah menerima informasi tersebut, Hasto Kristiyanto disebut mengirim surat penolakan dengan nada tinggi, mempertanyakan kegagalan pengurusan PAW. Saeful menjelaskan kepada Hasto bahwa penolakan terjadi karena belum adanya dasar hukum yang kuat dari PDIP.

"Lalu saya sampaikan. 'Iya Mas, sesuai dengan informasi Tio, bahwa memang pleno kemarin begitulah, karena belum dapat, postulat hukum dari kita', saat itu. Karena Donny mengkaji lagi ada postulat hukum yang bisa diterapkan di KPU. 'Nah nanti sore ini, Wahyu akan kondisikan lagi, untuk memplenokan kembali, yang membahas postulat dari kita, yang kajian kita'," papar Saeful.

Dalam situasi tersebut, Hasto disebut meminta agar pengurusan PAW segera diselesaikan. Hasto juga menjamin bahwa dirinya akan menjadi garansi dan bahwa urusan PAW tersebut merupakan 'perintah dari Ibu'.

"Nah saat itu Pak Hasto, 'sampaikan. Sampaikan ke Wahyu. Ini garansi saya dan ini perintah ibu'," kata Saeful.

Namun, Saeful mengaku tidak mengetahui siapa 'Ibu' yang dimaksud oleh Hasto. Dia menegaskan bahwa dirinya hanya menyampaikan pesan tersebut kepada Tio.

"Saya nggak ngerti ibu siapa. Saya nggak paham. Cuma saya hanya menyampaikan kalimat itu kepada Wahyu, yang saat itu saya nggak pernah komunikasikan ke Wahyu, tentunya saya komunikasikan ke Tio, seperti itu," tuturnya.

Selain dugaan suap, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku. Dia diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merendam handphone agar tidak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku untuk stand by di kantor DPP PDIP agar tidak terlacak KPK.

Jaksa juga mendakwa Hasto menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta. Suap tersebut diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku. Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.