Pengacara Hasto Kristiyanto Bantah Keterlibatan Kliennya dalam Suap PAW Harun Masiku

Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, yang kini menjadi bagian dari tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, membantah keras tudingan bahwa kliennya terlibat dalam praktik suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku. Bantahan ini disampaikan Febri usai mengikuti sidang kasus dugaan suap yang menyeret nama Hasto, yang juga terkait dengan upaya menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku.

Menurut Febri, keterangan saksi kunci dalam kasus ini, Saeful Bahri, justru mengindikasikan bahwa Hasto tidak pernah memberikan instruksi atau arahan terkait penggunaan dana suap untuk memuluskan jalan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme PAW. Febri menjelaskan, pertemuan antara Hasto, Saeful Bahri, dan seorang pengacara PDI-P bernama Donny, tidak menghasilkan kesepakatan atau perintah apapun mengenai dana operasional untuk keperluan tersebut. Hal ini diungkapkan Febri kepada awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Febri menegaskan bahwa penunjukan Harun Masiku sebagai pengganti antar waktu untuk Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I merupakan hasil keputusan rapat pleno partai. Dalam rapat tersebut, sama sekali tidak dibahas mengenai anggaran operasional atau praktik suap untuk memuluskan proses PAW Harun Masiku. Justru, pembicaraan mengenai potensi suap muncul dalam percakapan antara Saeful Bahri dan Donny, yang kemudian mengestimasi bahwa dana yang dibutuhkan untuk mengamankan PAW Harun Masiku mencapai Rp 1,5 miliar.

"Tidak ada sama sekali perintah dari Hasto. Justru Saeful Bahri-lah yang menafsirkan dan membicarakan tentang besaran dana operasional dengan Donny," tegas Febri. Ia menambahkan, dalam proses pengurusan PAW tersebut, muncul pihak-pihak yang berinisiatif untuk memanfaatkan situasi dengan meminta dana operasional.

Febri juga menyoroti upaya jaksa penuntut umum yang dinilai mencoba menghubung-hubungkan keterangan Saeful Bahri untuk membangun kesimpulan yang sesuai dengan dakwaan. Ia menilai bahwa fakta-fakta yang ada dipaksakan untuk saling terkait, dengan tujuan untuk memperkuat dakwaan terhadap Hasto.

"Beberapa fakta yang tercecer kemudian dihubung-hubungkan atau dikait-kaitkan, yang tujuannya tentu saja untuk membangun kesimpulan sesuai dengan dakwaan," ujarnya.

Febri kembali menegaskan bahwa Hasto Kristiyanto hanya menjalankan tugasnya sebagai Sekretaris Jenderal PDI-P, yaitu melaksanakan keputusan yang telah diambil oleh partai. Dalam kasus ini, Hasto didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap kepada anggota KPU, Wahyu Setiawan, dengan tujuan agar Harun Masiku dapat dilantik menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme PAW. Selain itu, Hasto juga didakwa telah menghalangi proses penyidikan terhadap Harun Masiku, yang telah menjadi buronan sejak tahun 2020.