Penyidikan Dugaan Penahanan Ijazah oleh Sanel Tour and Travel Berlanjut, Saksi Mangkir dari Panggilan Polisi

Penyidikan terkait dugaan penahanan ijazah yang melibatkan Sanel Tour and Travel di Pekanbaru, Riau, terus bergulir di bawah pengawasan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Proses hukum ini memasuki babak baru dengan adanya pemanggilan terhadap staf perusahaan yang diduga terkait langsung dengan praktik penahanan ijazah.

Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, mengungkapkan bahwa staf perusahaan Sanel tersebut tidak memenuhi panggilan penyidik. Ketidakhadiran ini memaksa pihak kepolisian untuk menjadwalkan pemanggilan ulang. "Staf perusahaan (Sanel) sudah kami panggil, tetapi belum hadir. Akan kami panggil ulang," tegas Ade melalui pesan singkat.

Fokus penyidikan tidak hanya terbatas pada kasus penahanan ijazah. Polda Riau juga tengah mendalami potensi pelanggaran lain yang mungkin terjadi di Sanel Tour and Travel. Beberapa indikasi pelanggaran yang sedang diselidiki meliputi:

  • Pembayaran gaji di bawah Upah Minimum Kota (UMK)
  • Jam kerja yang melebihi ketentuan tanpa pemberian uang lembur
  • Tidak diikutsertakannya tenaga kerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan

Penyidik berupaya menjerat perusahaan travel ini dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, jika terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut. Sejauh ini, sudah ada lima orang mantan karyawan Sanel yang dimintai keterangan sebagai saksi. Dari keterangan para saksi, penyidik telah mengantongi bukti berupa surat serah terima ijazah ke perusahaan. Artinya, ada indikasi kuat bahwa ijazah memang ditahan oleh pihak perusahaan.

Kasus ini bermula dari pengaduan 47 mantan karyawan Sanel Tour and Travel Pekanbaru yang mengaku ijazah mereka ditahan oleh perusahaan. Beberapa dari mereka telah melaporkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, namun belum menemukan titik terang. Bahkan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, sampai dua kali turun langsung ke Sanel untuk berupaya menyelesaikan masalah ini, tetapi belum berhasil membuahkan hasil.

Para korban mengaku bahwa mereka diminta membayar sejumlah uang denda untuk mendapatkan kembali ijazah mereka. Jumlah denda yang diminta bervariasi, tergantung pada posisi dan lama masa kerja karyawan tersebut. Praktik penahanan ijazah ini telah berlangsung bertahun-tahun dan menimbulkan kerugian besar bagi para mantan karyawan Sanel Tour and Travel.

Daftar pelanggaran yang diselidiki:

  • Penahanan Ijazah
  • Pembayaran Gaji Dibawah UMK
  • Jam Kerja Melebihi Ketentuan
  • Tidak Memberikan Uang Lembur
  • Tidak Mengikutsertakan BPJS Ketenagakerjaan

Investigasi mendalam terus dilakukan untuk mengungkap semua fakta dan memastikan keadilan bagi para korban. Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau dan diinformasikan kepada publik.