Polri Hentikan Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi: Tak Ditemukan Unsur Pidana

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) secara resmi menghentikan penyelidikan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Presiden Joko Widodo. Keputusan ini diambil setelah serangkaian penyelidikan mendalam yang tidak menemukan adanya indikasi tindak pidana.

Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa penghentian penyelidikan ini dilakukan demi memberikan kepastian hukum. “Hasil penyelidikan ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum dengan hasil tak ditemukan adanya tindak pidana,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), yang diwakili oleh Eggi Sudjana, yang menuding adanya pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh Presiden Jokowi. Laporan tersebut mendasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, dan Pasal 68 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Dalam proses penyelidikan, Bareskrim telah memeriksa sebanyak 39 saksi, termasuk empat orang dari pihak TPUA. Namun, Eggi Sudjana sendiri tidak hadir dalam dua kali pemanggilan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. TPUA sendiri, berdasarkan penyelidikan, ternyata belum terdaftar di Administrasi Hukum Umum (AHU).

Untuk memastikan keabsahan ijazah Presiden Jokowi, penyidik melakukan uji laboratoris terhadap ijazah sarjana kehutanan yang bersangkutan. Ijazah asli tersebut dibandingkan dengan tiga ijazah milik rekan-rekan Presiden Jokowi saat menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan UGM. Hasilnya, pengujian terhadap berbagai elemen seperti pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, serta tinta tanda tangan dekan dan rektor menunjukkan bahwa ijazah Presiden Jokowi identik dengan ijazah pembanding, atau berasal dari produk yang sama.

Dokumen-dokumen yang diperiksa oleh penyidik berasal dari berbagai sumber, mulai dari SMA Negeri 6 Surakarta hingga Fakultas Kehutanan UGM. Selain itu, penyidik juga mengumpulkan 51 dokumen dari pihak Fakultas Kehutanan UGM serta alumni SMA dan kampus yang sama dengan Presiden Jokowi.

Uji laboratorium forensik dilakukan dengan membandingkan dokumen-dokumen yang diperoleh dari SMA hingga UGM. Dengan tidak ditemukannya unsur pidana dalam kasus ini, Bareskrim Polri memutuskan untuk menghentikan penyelidikan, memberikan kepastian hukum terkait isu yang sempat menjadi perhatian publik.