Gubernur Jawa Barat Apresiasi Ketegasan Bupati Bekasi dalam Penertiban Bangunan Liar

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan apresiasi atas ketegasan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dalam menertibkan bangunan liar di wilayahnya. Pujian ini disampaikan di hadapan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan sejumlah pejabat negara lainnya, pada acara Jaksa Mandiri Pangan yang berlangsung di Desa Srimahi, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis (22/05/2025).

Dalam sambutannya, Dedi Mulyadi memberikan sapaan hangat kepada para pejabat yang hadir, termasuk Jaksa Agung dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Ketika menyapa Bupati Ade Kuswara, yang duduk di antara para tamu undangan, Dedi secara khusus menyoroti keberanian sang bupati dalam melakukan penertiban bangunan tanpa kompensasi.

"Saya berterima kasih kepada Pak Bupati Bekasi atas ketegasannya," ujar Dedi, yang disambut dengan tawa hadirin. Dedi mengakui bahwa pendekatan Ade Kuswara dalam menertibkan bangunan liar sangat berbeda dengan dirinya. Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa dirinya cenderung memberikan kompensasi kepada warga yang bangunannya ditertibkan, sebuah kebijakan yang tidak diambil oleh Bupati Bekasi. Dedi berguyon bahwa akibatnya, ia lah yang seringkali menerima kritikan dari masyarakat.

Lebih lanjut, Dedi Mulyadi menekankan pentingnya evaluasi tata ruang di Kabupaten Bekasi. Ia menyoroti perubahan fungsi lahan yang signifikan, di mana banyak lahan persawahan telah berubah menjadi kawasan permukiman. Terkait hal ini, Dedi mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan peraturan gubernur yang melarang alih fungsi lahan pertanian, hutan, dan perkebunan. Peraturan ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan sektor pertanian dan mencegah kerusakan lingkungan akibat alih fungsi lahan yang tidak terkendali.

Evaluasi Tata Ruang Bekasi

Gubernur Dedi Mulyadi menekankan perlunya evaluasi tata ruang yang komprehensif di Kabupaten Bekasi. Alih fungsi lahan pertanian menjadi permukiman menjadi perhatian utama.

Peraturan Gubernur Jawa Barat

Untuk mengatasi masalah alih fungsi lahan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan peraturan gubernur yang melarang perubahan fungsi lahan pertanian, hutan, dan perkebunan. Peraturan ini menjadi landasan hukum untuk melindungi lahan-lahan strategis tersebut.

Penertiban Bangunan Liar

Kebijakan penertiban bangunan liar yang diambil oleh Bupati Bekasi menjadi sorotan utama. Ketegasan dalam menertibkan bangunan tanpa memberikan kompensasi menjadi ciri khas kepemimpinan Ade Kuswara.

Kegiatan Jaksa Mandiri Pangan

Acara Jaksa Mandiri Pangan menjadi momentum bagi Dedi Mulyadi untuk menyampaikan apresiasi kepada Bupati Bekasi dan mengingatkan pentingnya tata ruang yang berkelanjutan.

Keberlanjutan Pertanian

Perlindungan lahan pertanian menjadi krusial untuk menjaga keberlanjutan sektor pertanian di Kabupaten Bekasi dan Jawa Barat secara umum.

Kawasan Permukiman

Pertumbuhan kawasan permukiman yang pesat di Kabupaten Bekasi perlu dikendalikan agar tidak mengancam lahan-lahan produktif.

Kerusakan Lingkungan

Alih fungsi lahan yang tidak terkendali dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius, seperti banjir dan erosi.

Tata Ruang Berkelanjutan

Penerapan tata ruang yang berkelanjutan menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan di Kabupaten Bekasi.

Kepemimpinan Tegas

Ketegasan Bupati Bekasi dalam menertibkan bangunan liar menjadi contoh kepemimpinan yang berani mengambil keputusan sulit demi kepentingan yang lebih besar.