Pencuri HP di Sragen Bebas: Polisi Tempuh Keadilan Restoratif Usai Korban Memaafkan

Kasus pencurian sebuah telepon seluler di Sragen, Jawa Tengah, menemukan titik terang dengan penyelesaian di luar pengadilan. Aziz Chairul Anwar, seorang pengamen berusia 22 tahun, yang sebelumnya diamankan warga atas dugaan pencurian, kini dapat bernapas lega setelah kepolisian setempat memilih jalur keadilan restoratif.

Peristiwa bermula ketika Aziz diduga melakukan pencurian di sebuah warung milik Eko Sugiyanto di wilayah Gondang, Sragen, pada Rabu (21/5/2025). Korban menyadari kehilangan sebuah handphone Samsung Galaxy A12, dompet berisi identitas dan kartu ATM, serta uang tunai. Kecurigaan istri korban terhadap gerak-gerik Aziz yang mondar-mandir di sekitar warung, berujung pada pengejaran dan penangkapan pelaku.

Setelah diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Gondang, proses penyelidikan dilakukan. Namun, alih-alih melanjutkan ke proses hukum formal, Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, memutuskan untuk menempuh pendekatan keadilan restoratif. Keputusan ini didasari oleh beberapa pertimbangan, termasuk fakta bahwa pelaku bukan seorang residivis dan memiliki tanggungan keluarga, yakni seorang istri dan anak balita berusia sembilan bulan.

Dalam mediasi yang difasilitasi oleh kepolisian, Aziz mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban. Ia juga mengembalikan seluruh barang yang dicurinya. Korban, Eko Sugiyanto, menerima permohonan maaf tersebut dan menyatakan keikhlasannya untuk tidak melanjutkan kasus ini ke ranah hukum. Kedua belah pihak sepakat untuk menjalin hubungan baik di masa mendatang.

AKBP Petrus Parningotan Silalahi menjelaskan bahwa keputusan untuk menerapkan keadilan restoratif ini didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan dan efektivitas penegakan hukum. Menurutnya, proses hukum formal tidak selalu menjadi solusi terbaik, terutama dalam kasus-kasus ringan di mana pelaku baru pertama kali melakukan pelanggaran dan memiliki tanggungan keluarga. Dengan pendekatan keadilan restoratif, diharapkan pelaku dapat memperbaiki kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Aziz sendiri menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab secara hukum jika ia kembali melakukan tindak pidana di masa depan. Kasus ini menjadi contoh bagaimana pendekatan keadilan restoratif dapat menjadi alternatif yang efektif dalam penyelesaian perkara pidana ringan, dengan mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, serta mempertimbangkan faktor-faktor kemanusiaan yang relevan.

  • Barang Bukti Dikembalikan: Seluruh barang curian telah dikembalikan kepada korban.
  • Pelaku Minta Maaf: Aziz secara terbuka meminta maaf atas perbuatannya.
  • Korban Memaafkan: Eko Sugiyanto menerima permohonan maaf dan memilih jalur damai.
  • Komitmen Pelaku: Aziz berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan siap bertanggung jawab jika melanggar hukum di kemudian hari.