Komisaris Utama Sritex Tersandung Kasus Korupsi, Kemenaker Turun Tangan Lindungi Hak Pekerja

Kemenaker Pastikan Hak Pekerja Sritex Terpenuhi Pasca Penangkapan Komisaris Utama

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, memberikan tanggapan terkait penangkapan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, atas dugaan kasus korupsi. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan komitmennya untuk mengawal pemenuhan hak-hak mantan karyawan Sritex, meskipun perusahaan kini menghadapi proses hukum yang serius.

Noel menegaskan bahwa tanggung jawab untuk memenuhi hak-hak karyawan, termasuk pembayaran pesangon, tetap berada di tangan manajemen lama perusahaan. Kemenaker telah aktif melakukan negosiasi terkait hal ini, dan Menteri Ketenagakerjaan juga disebut terus menjalin komunikasi intensif untuk mendorong penyelesaian hak-hak para pekerja.

"Ya, tanggung jawab (memenuhi hak karyawan) itu tetap harus dibebankan kepada manajemen yang lama ya. Enggak bisa enggak," tegas Noel di Kantor Kemenaker, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Menurut Noel, Kemenaker telah berupaya menyampaikan secara langsung pentingnya pembayaran pesangon kepada Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, dan Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto. Namun, respons yang diterima adalah bahwa tanggung jawab tersebut kini berada di tangan kurator perusahaan.

"Saya sampaikan ke dua orang ini untuk bisa membayar kewajiban terkait pesangon. Nah, tapi ya begitu, ya mereka bilang ya tanggung jawab ini bukan tanggung jawab kami lagi Pak," ungkap Noel.

Meski demikian, Noel menegaskan bahwa Kemenaker tidak akan berhenti berupaya. Pihaknya akan terus mengawal proses pemenuhan hak-hak eks buruh Sritex. Kemenaker menyadari pentingnya memastikan para pekerja mendapatkan hak-hak mereka yang layak, terutama dalam situasi sulit seperti ini.

"Kita akan tetap mengawal terkait kewajiban-kewajiban yang belum terpenuhi terhadap kawan-kawan buruh Sritex," tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah melakukan penangkapan terhadap Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, pada Selasa (20/5/2025) malam di Solo, Jawa Tengah. Selain Iwan, kasus korupsi ini juga menyeret dua nama lain, yaitu Dicky Syahbandinata, mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020, serta Zainuddin Mappa, Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (21/5/2025) malam dan ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus korupsi yang melibatkan petinggi Sritex ini menjadi perhatian serius pemerintah, terutama terkait dampaknya terhadap nasib para pekerja. Kemenaker berkomitmen untuk terus mengawasi dan memastikan bahwa hak-hak para pekerja Sritex tetap terpenuhi, meskipun perusahaan sedang menghadapi masalah hukum yang kompleks.