Buntu! PT SMK Menolak Hadirkan Mobil Esemka dalam Mediasi di PN Solo

Proses mediasi terkait gugatan terhadap mobil Esemka dengan nomor perkara 96/pdt.g/2025/PN Skt yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Solo, menemui jalan buntu. Salah satu penyebab utama kebuntuan ini adalah penolakan dari pihak PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) untuk menghadirkan unit mobil Esemka sebagai bagian dari proses mediasi.

Sidang mediasi yang ketiga ini dihadiri oleh Penggugat, Aufaa Luqmana Re A, beserta kuasa hukumnya. Tergugat 1, Joko Widodo, diwakili oleh kuasa hukumnya, YP Irpan. Sementara itu, PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) selaku Tergugat 3, diwakili oleh kuasa hukumnya, Arfian Indrianto.

Sidang mediasi berlangsung singkat, hanya sekitar 15 menit. Setelahnya, para pihak meninggalkan ruang mediasi. Kuasa hukum PT SMK, Arfian Indrianto, menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat memenuhi permintaan penggugat, sehingga mediasi dinyatakan deadlock. "Pada intinya, kami tidak mengakomodasi kepentingan dari pihak penggugat. Perkara ini sudah deadlock, jadi akan dilanjutkan. Pertimbangannya adalah bahwa kami tidak memiliki hubungan hukum dengan pihak penggugat," ujar Arfian.

Arfian menegaskan bahwa unit mobil Esemka, termasuk jenis mobil Bima yang dipermasalahkan oleh penggugat, tersedia. "Ada (mobil Esemka), tersedia. Ada (produk mobil yang diminta penggugat). Mengenai harga, saya tidak tahu, tapi yang penting ada," jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Penggugat, Ardian Pratomo, menyatakan bahwa karena para pihak sepakat untuk deadlock, maka proses persidangan akan dilanjutkan. Ardian menjelaskan bahwa dalam mediasi terakhir ini, pihaknya tidak mendapatkan poin negosiasi apapun dari PT SMK. "Dalam hal ini, pihak Tergugat 3 tidak bersedia mengakomodasi apa yang kami minta, dan tidak menegosiasikan apa yang kami tawarkan. Karena tidak ada poin negosiasi, maka tidak ada kesepakatan yang tercapai," pungkas Ardian.

Dengan gagalnya mediasi ini, proses hukum terkait gugatan mobil Esemka akan berlanjut ke tahap persidangan. Pihak penggugat akan berupaya membuktikan dalil-dalil gugatannya di pengadilan, sementara PT SMK akan mempertahankan posisinya bahwa tidak ada hubungan hukum yang mendasari gugatan tersebut.