Polri Akhiri Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi: Tidak Ditemukan Unsur Pidana

Bareskrim Polri secara resmi menghentikan penyelidikan terkait dugaan ijazah palsu yang melibatkan Presiden Joko Widodo. Keputusan ini diambil setelah serangkaian penyelidikan mendalam yang melibatkan pemeriksaan dokumen, saksi, dan uji forensik. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengumumkan bahwa tidak ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini.

Investigasi ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), yang menuding adanya pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh Presiden Jokowi. Laporan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran terhadap pasal-pasal KUHP tentang pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu, serta Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa total 39 saksi, termasuk perwakilan dari TPUA. Namun, Egi Sudjana, salah satu tokoh utama dari TPUA, dilaporkan tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan meskipun telah diundang sebanyak dua kali. Ketidakhadiran Egi Sudjana kemudian diwakilkan oleh tim yang ditunjuk olehnya. Selain itu, Bareskrim juga menemukan bahwa TPUA belum terdaftar secara resmi di Administrasi Hukum Umum (AHU).

Brigjen Djuhandhani menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan untuk menentukan apakah ada tindak pidana yang sesuai dengan laporan yang diajukan. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, maka akan dilanjutkan dengan pembuatan laporan polisi dan proses penyelidikan lebih lanjut. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pidana yang terjadi, sehingga penyelidikan dihentikan.

Salah satu langkah penting dalam penyelidikan ini adalah verifikasi keaslian ijazah sarjana kehutanan Presiden Jokowi. Penyidik memperoleh dokumen asli ijazah tersebut dan melakukan uji laboratoris dengan membandingkannya dengan ijazah milik tiga rekan seangkatan Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM. Uji forensik dilakukan untuk memeriksa berbagai elemen, termasuk pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tinta tanda tangan dekan dan rektor. Hasilnya menunjukkan bahwa bukti dan pembanding identik atau berasal dari satu produk yang sama.

Selain ijazah sarjana, penyidik juga mengumpulkan dokumen-dokumen lain dari SMA 6 Surakarta hingga Fakultas Kehutanan UGM. Dokumen-dokumen ini juga diperoleh dari alumni SMA dan kampus Jokowi. Secara keseluruhan, penyidik mengumpulkan 51 dokumen dari pihak Fakultas Kehutanan UGM. Semua dokumen yang terkumpul kemudian diuji di laboratorium forensik dengan metode perbandingan.

Dengan dihentikannya penyelidikan ini, Bareskrim Polri telah memberikan kepastian hukum terkait tuduhan ijazah palsu yang selama ini beredar. Keputusan ini didasarkan pada bukti-bukti dan fakta-fakta yang ditemukan selama proses penyelidikan yang komprehensif.