Rektor IKT Buton Raya Terjerat Kasus Dugaan Pemerasan Dana KIP Mahasiswi
Kepolisian Resor Baubau tengah menyelidiki dugaan pemerasan yang melibatkan Rektor Institut Kesehatan dan Teknologi (IKT) Buton Raya, Sulawesi Tenggara. Tiga mahasiswi penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) telah melaporkan yang bersangkutan atas dugaan tindak pidana tersebut.
Kasus ini bermula dari pengaduan tiga mahasiswi yang merasa menjadi korban pemerasan. Menurut keterangan Kasi Humas Polres Baubau, Iptu La Ode Muhammad Wahid, laporan tersebut saat ini ditangani oleh pihak Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Baubau. Meskipun detail lengkap kasus belum diungkapkan secara rinci kepada publik, pihak kepolisian memastikan bahwa laporan ini akan diproses secara serius dan mendalam.
"Laporannya masih bersifat pengaduan dugaan pemerasan dan yang dilaporkan pihak rektor kampus tersebut," ujar Iptu La Ode Muhammad Wahid kepada awak media.
Saat ini, penyidik Reskrim Polres Baubau sedang mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari berbagai pihak terkait, termasuk para mahasiswi pelapor dan pihak terlapor. Proses penyelidikan dilakukan secara hati-hati dan profesional untuk memastikan keadilan dan kebenaran terungkap dalam kasus ini.
Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah program pemerintah yang bertujuan untuk membantu siswa dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan. Penyalahgunaan dana KIP, seperti yang diduga terjadi dalam kasus ini, merupakan pelanggaran serius yang dapat merugikan banyak pihak, terutama para mahasiswa yang seharusnya mendapatkan manfaat dari program tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai integritas lembaga pendidikan tinggi. Masyarakat berharap agar pihak kepolisian dapat segera menuntaskan penyelidikan dan membawa pelaku yang bersalah ke pengadilan. Penting bagi lembaga pendidikan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan, terutama dana-dana yang diperuntukkan bagi mahasiswa.
Polres Baubau berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan ini hingga tuntas, memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan hak-hak para mahasiswi terlindungi. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau oleh media dan masyarakat luas.