Adu Argumen Warnai Upaya Politisi PDI-P Beri Keterangan Pers di Pengadilan Tipikor

Aksi adu argumentasi mewarnai upaya seorang politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Guntur Romli, untuk menyampaikan keterangan pers di depan gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (22/5/2025). Insiden ini melibatkan aparat kepolisian yang bertugas mengamankan area pengadilan.

Kejadian bermula ketika Guntur Romli mengajak sejumlah warga Dayak yang berada di sekitar Pengadilan Tipikor untuk turut serta dalam memberikan keterangan pers. Langkah ini kemudian mendapat respons dari Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Ardiansyah, yang saat itu tengah berjaga di lokasi. Kompol Agung disebut menunjuk ke arah Guntur ketika politisi tersebut berupaya mengajak warga Dayak mendekat ke area depan ruang sidang.

Guntur Romli kemudian membalas gestur Kompol Agung dengan mengingatkan untuk bersikap sopan. Ketegangan sempat meningkat ketika sejumlah anggota Satuan Tugas (Satgas) Cakra Buana PDI-P turut serta mengarahkan warga Dayak untuk bergabung dalam konferensi pers.

Situasi semakin kompleks ketika seorang anggota kepolisian bernama Burhan S. mencoba menghentikan langkah warga Dayak yang mengenakan pakaian adat. Alasan yang disampaikan adalah adanya sejumlah sidang yang tengah berlangsung di Pengadilan Tipikor.

Kader PDI-P, Wiradarma Harefa, kemudian terlibat dalam perdebatan dengan polisi. Ia berusaha menjelaskan maksud kedatangan mereka, yaitu untuk menyampaikan keterangan pers di luar gedung pengadilan dan menegaskan hak mereka sebagai warga negara untuk berada di area publik. Polisi kemudian meminta pengertian dari pihak PDI-P terkait kondisi di Pengadilan.

Setelah negosiasi singkat, di mana Wiradarma Harefa meminta waktu 10 menit untuk menyampaikan keterangan pers, pihak kepolisian akhirnya memberikan izin kepada Guntur Romli untuk memberikan keterangan pers. Peristiwa ini sempat menjadi perhatian dan menggambarkan dinamika interaksi antara politisi, aparat keamanan, dan masyarakat dalam konteks hukum dan kebebasan berekspresi.