Driver Ojol Ancam Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pemerintah Tak Penuhi Tuntutan Tarif
Asosiasi Ojol Beri Ultimatum Pemerintah Soal Potongan Tarif Aplikasi
Asosiasi pengemudi ojek online (ojol) menyatakan komitmen untuk tidak lagi melakukan aksi demonstrasi, asalkan pemerintah bersedia memenuhi satu tuntutan utama mereka. Tuntutan tersebut adalah penurunan tarif aplikasi dari 20 persen menjadi 10 persen.
Ade Armansyah, perwakilan dari Kelompok Korban Aplikator, menyampaikan bahwa permintaan ini telah menjadi aspirasi yang terus-menerus disuarakan dalam setiap aksi unjuk rasa. Sayangnya, hingga saat ini, baik pemerintah maupun pihak aplikator belum memberikan respons positif yang konkret.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR RI, Ade menekankan bahwa pihaknya terbuka terhadap usulan DPR untuk merancang Undang-Undang Angkutan Online. Namun, ia mendesak agar DPR terlebih dahulu menekan pemerintah untuk mengeluarkan aturan khusus mengenai tarif potongan aplikasi.
"Kami sangat mengharapkan dukungan dari bapak-bapak anggota DPR untuk menekan pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan, agar menetapkan batas maksimal potongan aplikasi sebesar 10 persen," ujar Ade di Jakarta, Rabu (21/5).
"Dengan adanya kepastian ini, kami yakin tidak akan ada lagi aksi-aksi ojol di masa mendatang, dan kami siap mengikuti arahan bapak-bapak untuk menyusun Undang-undang," imbuhnya.
Garda Indonesia Siap Gelar Aksi Lebih Besar
Sementara itu, Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, dengan tegas menyatakan bahwa jika pemerintah dan aplikator tidak segera mengambil tindakan terkait tuntutan ini, maka aksi lanjutan yang lebih besar akan digelar.
"Harus ada keputusan yang jelas. Kami tidak ingin masalah ini terus menggantung, berlarut-larut, dan akhirnya menghilang tanpa solusi. Kami memberikan waktu hingga akhir Mei kepada Kementerian Perhubungan untuk memberikan keputusan. Jika tidak ada respons positif, kami akan melakukan aksi yang lebih besar!" tegasnya.
Dukungan dari Anggota DPR
Anggota Fraksi PDIP, Adian Napitupulu, menyatakan dukungannya terhadap tuntutan para pengemudi ojol. Menurutnya, masalah potongan biaya ini perlu segera diselesaikan sebelum membahas rancangan Undang-undang.
Adian menyoroti Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 yang mengatur potongan aplikasi maksimal 20 persen. Ia mengungkapkan bahwa aplikator seringkali menerapkan potongan dalam bentuk lain, seperti biaya layanan atau biaya aplikasi, yang jika ditotal bisa mencapai hampir 50 persen dari total transaksi.
"Biaya layanan dan biaya aplikasi ini, jika dijumlahkan, bisa mencapai di atas Rp 10 ribu. Apa dasar hukumnya? Dasar hukum untuk potongan 20 persen memang ada, tetapi bagaimana dengan dasar hukum untuk biaya-biaya tambahan ini? Contohnya, potongan biaya Rp 15 ribu dari tagihan Rp 36 ribu, ini sangat memberatkan pengemudi," kata Adian.
Dengan demikian, tuntutan para pengemudi ojol terkait penurunan tarif aplikasi dan transparansi biaya layanan menjadi sorotan utama dalam diskusi antara asosiasi pengemudi, pemerintah, dan DPR. Keputusan yang akan diambil oleh pemerintah diharapkan dapat memberikan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat.