Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada Terhambat Libur Panjang
Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengakui adanya keterlambatan dalam proses penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman. Pengakuan ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, dalam sebuah rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI.
Kombes Patar menjelaskan bahwa berkas perkara kasus tersebut baru dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT pada bulan Mei 2025, padahal AKBP Fajar telah ditangkap sejak Maret 2025. Keterlambatan ini, menurutnya, disebabkan oleh adanya libur panjang Hari Raya Idul Fitri 2025 yang cukup signifikan mengganggu kelancaran proses pemberkasan.
"Pada tanggal 20 Maret, penyidik mengirimkan berkas tahap I kepada Kejaksaan Tinggi NTT. Kemudian tanggal 25 Maret, kami menerima P18 (penyidikan belum lengkap) dan tanggal 26 Maret menerima P19 (berkas dikembalikan jaksa kepada polisi)," jelas Kombes Patar. Ia menambahkan, pengiriman kembali berkas perkara baru dapat dilakukan pada tanggal 28 April 2025.
Kombes Patar mengakui bahwa jeda waktu tersebut menimbulkan kesan lambat dalam penanganan kasus ini. Ia menjelaskan bahwa libur panjang Lebaran telah menyita waktu sekitar 14 hari, sehingga waktu efektif untuk melengkapi berkas P19 hanya tersisa 16 hari.
Setelah libur panjang, polisi kembali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan pada 28 April 2025. Berkas perkara eks Kapolres Ngada akhirnya dinyatakan lengkap pada 21 Mei 2025. Kombes Patar mengungkapkan rasa syukurnya atas penerbitan P21 (berkas lengkap) oleh Kejaksaan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, sebelumnya telah menyampaikan kekhawatiran atas lambatnya proses penanganan kasus ini. Ia menilai bahwa fakta-fakta, bukti-bukti, dan saksi-saksi dalam perkara ini sudah sangat jelas dan lengkap. Habiburokhman mempertanyakan mengapa perumusan pasal-pasal undang-undang yang relevan memerlukan waktu hingga dua bulan, mengingat kasus ini menjadi perhatian publik, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Kronologi Penanganan Kasus:
- Maret 2025: AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditangkap.
- 20 Maret 2025: Berkas perkara tahap I dikirim ke Kejaksaan Tinggi NTT.
- 25 Maret 2025: Polisi menerima P18 (penyidikan belum lengkap).
- 26 Maret 2025: Polisi menerima P19 (berkas dikembalikan jaksa).
- 28 April 2025: Berkas perkara dikirim kembali ke Kejaksaan.
- 21 Mei 2025: Berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).