Kementerian HAM Menyoroti Dugaan Eksploitasi dalam Kemitraan Ojek Online

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengambil langkah proaktif dalam menanggapi keluhan yang dilayangkan oleh para pengemudi ojek online (ojol). Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hukum Kemenkumham, Munafrizal Manan, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi mendalam terkait potensi praktik eksploitasi dalam sistem kerja ojol. Pernyataan ini disampaikan setelah pertemuan dengan perwakilan pengemudi ojol di Jakarta.

Fokus utama investigasi adalah untuk memahami secara komprehensif kondisi kerja para pengemudi ojol. Kemenkumham ingin memastikan bahwa kemitraan antara pengemudi dan aplikator berjalan adil dan berkeadilan. Selain isu eksploitasi, Kemenkumham juga menyoroti aspek-aspek penting lainnya yang berkaitan dengan kesejahteraan pengemudi ojol, antara lain:

  • Keamanan: Memastikan pengemudi terlindungi selama menjalankan tugas, mengingat risiko yang dihadapi di jalan.
  • Jaminan Sosial: Mempertimbangkan perlindungan sosial bagi pengemudi, termasuk jaminan kesehatan dan keselamatan kerja.
  • Keadilan Kemitraan: Memastikan pembagian keuntungan yang adil antara pengemudi dan aplikator.

Untuk mendapatkan gambaran yang utuh dan berimbang, Kemenkumham berencana memanggil pihak aplikator. Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan kepada aplikator untuk menyampaikan pandangan mereka terkait isu-isu yang diangkat oleh pengemudi. Kemenkumham menekankan pentingnya mendengar kedua belah pihak agar dapat merumuskan solusi yang adil dan berkelanjutan. Sebelumnya, kelompok pengemudi ojol telah menyuarakan protes terhadap kebijakan aplikator yang dianggap memberatkan. Salah satu tuntutan utama adalah penurunan potongan biaya aplikasi menjadi 10 persen. Kemenkumham berharap investigasi ini dapat memberikan titik terang dan mendorong perbaikan sistem yang lebih baik bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem ojek online.