Kementerian Perhubungan Pertimbangkan Revisi Tarif Tiket Pesawat: Upaya Menyeimbangkan Harga dan Persaingan Sehat

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mengkaji ulang regulasi terkait tarif angkutan udara, termasuk kemungkinan merevisi Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) tiket pesawat. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap dinamika pasar penerbangan yang terus berkembang. Revisi TBA dan TBB diharapkan dapat mencegah praktik predatory pricing yang merugikan konsumen dan maskapai, serta menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat. Selain itu, Kemenhub juga berupaya mengurangi disparitas harga tiket yang signifikan antara musim sepi (low season) dan musim ramai (high season), sehingga masyarakat dapat memperoleh harga tiket yang lebih terjangkau sepanjang tahun.

Selain penyesuaian TBA dan TBB, Kemenhub juga berencana melakukan diferensiasi tarif untuk penerbangan domestik kelas ekonomi, khususnya pada rute-rute jarak pendek. Kebijakan ini akan membedakan tarif berdasarkan jenis pesawat yang digunakan. Penerbangan dengan pesawat jet akan dikategorikan sebagai layanan full service atau medium service, sementara penerbangan dengan pesawat propeller akan didorong untuk meningkatkan konektivitas antar daerah.

Menurut Lukman, perubahan ini bertujuan untuk mendorong penggunaan pesawat propeller yang sering kali menjadi tulang punggung transportasi udara di wilayah-wilayah terpencil. Dengan memberikan insentif yang tepat, Kemenhub berharap dapat meningkatkan frekuensi penerbangan dan memperluas jangkauan layanan udara ke seluruh pelosok Indonesia.

Perlu diketahui bahwa penetapan TBA dan TBB saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 51 Tahun 2014. Regulasi ini menetapkan TBA sebagai harga jasa tertinggi yang dapat dikenakan oleh maskapai berdasarkan jarak tempuh. Permenhub tersebut terakhir kali direvisi pada tahun 2019, yang menyebabkan penurunan TBA hingga 13 persen.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengungkapkan bahwa mayoritas maskapai penerbangan di Indonesia tidak mendukung revisi aturan TBA dan TBB. Hanya Garuda Indonesia yang secara terbuka menyatakan keinginan untuk menaikkan TBA. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah jumpa pers.

Revisi tarif batas atas dan bawah tiket pesawat menjadi isu krusial dalam industri penerbangan. Pemerintah berupaya mencari titik keseimbangan antara kepentingan maskapai dan masyarakat. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan sektor penerbangan dan meningkatkan konektivitas di seluruh wilayah Indonesia.

Berikut adalah poin-poin utama yang menjadi perhatian dalam pembahasan revisi tarif tiket pesawat:

  • Pencegahan predatory pricing: Mencegah maskapai menjual tiket terlalu murah untuk mematikan pesaing.
  • Persaingan usaha yang sehat: Menciptakan lingkungan bisnis yang adil bagi semua maskapai.
  • Pengurangan disparitas harga: Menstabilkan harga tiket antara musim sepi dan musim ramai.
  • Peningkatan konektivitas daerah: Mendorong penggunaan pesawat propeller untuk menjangkau wilayah terpencil.
  • Diferensiasi tarif: Membedakan tarif berdasarkan jenis pesawat dan layanan yang diberikan.

Kemenhub akan terus melakukan kajian dan berdiskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa revisi tarif tiket pesawat ini dapat memberikan manfaat yang optimal bagi semua pihak.