Evaluasi Angkutan Haji 2025: Kemenhub Temukan Sejumlah Kendala Penerbangan
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merilis hasil evaluasi terhadap pelaksanaan angkutan haji tahun 2025. Evaluasi ini dilakukan melalui serangkaian inspeksi pesawat atau ramp check selama periode krusial penyelenggaraan ibadah haji. Hasilnya menunjukkan adanya beberapa kendala yang perlu menjadi perhatian serius.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menyampaikan bahwa periode angkutan haji tahun ini berlangsung mulai 1 Mei hingga 23 Mei 2025. Hingga tanggal 21 Mei 2025, tercatat 11 insiden yang menonjol dan mempengaruhi kelancaran penerbangan. Hal ini diungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI di Jakarta Pusat pada Kamis, 22 Mei 2025.
"Dari hasil pengawasan hingga 21 Mei 2025, kami mencatat 11 kejadian yang memerlukan perhatian khusus. Kejadian tersebut meliputi penundaan penerbangan (delay) sebanyak delapan kasus dan return to base (RTB) sebanyak tiga kasus," jelas Lukman.
Rincian kejadian tersebut adalah sebagai berikut:
- Penundaan Penerbangan (Delay):
- Bandara Soekarno-Hatta: 2 kejadian
- Bandara Lombok: 1 kejadian
- Bandara Adi Soemarmo: 4 kejadian
- Bandara Kualanamu: 1 kejadian
- Return to Base (RTB):
- Titik keberangkatan: Madinah, Soekarno-Hatta, dan Jeddah
Sayangnya, Lukman tidak merinci penyebab pasti dari insiden RTB tersebut. Angkutan haji tahun 2025 ini melibatkan beberapa maskapai penerbangan, termasuk Garuda Indonesia, Saudia, dan Lion Air.
Menanggapi berbagai kendala yang terjadi, Kemenhub telah mengambil langkah-langkah konkret untuk meminimalkan dampaknya terhadap para jemaah haji. Langkah-langkah tersebut meliputi:
- Rotasi Pesawat: Melakukan penggantian pesawat untuk memastikan jemaah haji tetap dapat diterbangkan ke bandara tujuan secepat mungkin.
- Pergantian dan Perbaikan: Melakukan perbaikan cepat terhadap kerusakan-kerusakan kecil pada pesawat.
- Koordinasi dengan Kementerian Agama: Memastikan koordinasi yang baik dengan Kementerian Agama terkait kedatangan jemaah haji di Madinah.
- Kompensasi: Memberikan kompensasi berupa pelayanan tambahan kepada para penumpang yang terdampak penundaan atau perubahan jadwal penerbangan.
"Kami telah berupaya menangani seluruh kejadian ini melalui rotasi pesawat, penggantian komponen yang rusak, dan perbaikan minor. Selain itu, kami juga memberikan kompensasi pelayanan tambahan kepada penumpang serta berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk memastikan kelancaran pelaksanaan angkutan haji tahun 2025," pungkas Lukman.