Pemerintah Pertimbangkan Penghapusan Batasan Usia dalam Rekrutmen Tenaga Kerja

Pemerintah Indonesia tengah mempertimbangkan penghapusan batasan usia sebagai salah satu syarat dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan membuka peluang yang lebih luas bagi seluruh masyarakat.

Inisiatif ini akan diimplementasikan melalui Surat Edaran (SE) yang bersifat imbauan. Meskipun demikian, Yassierli belum dapat memberikan rincian lebih lanjut mengenai jadwal penerbitan SE tersebut. Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan tengah fokus pada penyelesaian SE terkait pelarangan penahanan ijazah.

Wacana penghapusan batasan usia ini pertama kali diungkapkan pada awal Mei lalu. Yassierli menekankan pentingnya menghilangkan diskriminasi dalam proses rekrutmen. Pemerintah berupaya menciptakan lapangan kerja yang inklusif dan terbuka bagi semua orang, tanpa memandang usia. Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen untuk mengidentifikasi dan menghapus berbagai hambatan yang berpotensi menghalangi masyarakat dalam mendapatkan pekerjaan yang layak.

Penghapusan batasan usia diharapkan dapat memberikan kesempatan yang sama bagi semua individu untuk berkontribusi dalam dunia kerja. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang adil dan inklusif. Implementasi kebijakan ini akan terus dipantau dan dievaluasi untuk memastikan efektivitasnya dalam mencapai tujuan yang diharapkan.