Diduga Malpraktik dan Penipuan, Keluarga Pasien Meninggal di Jambi Laporkan Rumah Sakit ke Polisi
Kasus dugaan malpraktik dan penipuan yang berujung pada kematian pasien menggemparkan Kota Jambi. Keluarga Ulil Fadilah (39), warga Sarolangun, Jambi, telah resmi melaporkan Rumah Sakit Erni Medika ke Polda Jambi pada Rabu (21/5/2025). Laporan ini terkait dengan penanganan medis yang diduga tidak sesuai prosedur terhadap Muhammad Bayu Prasetyo (17), anak Ulil, yang meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit tersebut.
Kronologi kejadian bermula ketika Bayu mengalami kecelakaan lalu lintas di Sarolangun pada Senin (5/5/2025). Setelah mendapatkan pertolongan pertama di Puskesmas Butang Baru, Bayu dirujuk ke Jambi karena kondisinya yang tidak sadarkan diri. Ironisnya, dalam perjalanan menuju Jambi, pihak puskesmas mengarahkan keluarga untuk membawa Bayu ke RS Erni Medika, dengan alasan hanya rumah sakit tersebut yang mampu menangani kasus kecelakaan.
Setibanya di RS Erni Medika pada dini hari tanggal 6 Mei 2025, Bayu langsung dilarikan ke ruang ICU. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, termasuk rontgen di RS Royal Prima karena fasilitas yang tidak memadai di RS Erni Medika, keluarga dikejutkan dengan permintaan uang sebesar Rp 30 juta untuk biaya operasi. Pihak rumah sakit mendesak agar uang tersebut segera dilunasi.
Keluarga yang panik dan berharap nyawa Bayu dapat diselamatkan, berusaha sekuat tenaga untuk memenuhi permintaan tersebut. Bayu kemudian dibawa ke ruang operasi pada malam harinya. Namun, kejanggalan mulai muncul setelah operasi selesai. Dokter bedah saraf yang menangani Bayu justru mengungkapkan bahwa operasi tidak dilakukan. Tindakan medis yang dilakukan hanya sebatas perbaikan jahitan dan luka di wajah, serta pemberian obat saraf. Keluarga sangat terkejut karena mereka membayar biaya operasi sebesar Rp 30 juta.
Setelah lima hari menjalani perawatan di ICU, Bayu akhirnya menghembuskan nafas terakhir pada Minggu (11/5/2025). Keterangan dokter yang mengeluarkan surat kematian semakin memperkuat dugaan bahwa Bayu tidak pernah dioperasi.
Kuasa hukum keluarga, Tengku Ardiansyah, menyatakan bahwa laporan ke Polda Jambi meliputi dugaan malpraktik dan kelalaian yang menyebabkan kematian. Pihaknya juga tengah mempertimbangkan untuk melaporkan dugaan penipuan terkait biaya operasi yang tidak sesuai dengan tindakan medis yang diberikan. Selain itu, keluarga juga merasa dirugikan terkait klaim Jasa Raharja yang dikelola oleh pihak rumah sakit. Dari total Rp 20 juta yang cair, keluarga hanya menerima Rp 10 juta.
Ulil Fadillah, ayah korban, mengungkapkan kekecewaannya atas pelayanan RS Erni Medika. Dia merasa ditipu dan dipermainkan di tengah situasi yang sulit. Dia juga mempertanyakan mengapa pihak rumah sakit tetap mengklaim telah melakukan operasi, padahal dokter yang menangani dan mengeluarkan surat kematian anaknya menyatakan hal yang berbeda.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wendi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan segera menindaklanjutinya. Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Jambi, dr R Deden Sucahyana, juga menyatakan bahwa pihaknya telah menerima dan menindaklanjuti kasus ini, serta telah memanggil pihak RS Erni Medika untuk dimintai keterangan. BPRS juga membantah informasi yang menyebutkan bahwa hanya RS Erni Medika yang bisa menangani korban kecelakaan. Menurutnya, rumah sakit yang memiliki dokter bedah dan fasilitas lengkap lah yang seharusnya menangani kasus tersebut, sementara RS Erni Medika merupakan rumah sakit tipe D dengan fungsi perawatan.
Saat ini, pihak RS Erni Medika belum memberikan keterangan resmi terkait laporan ini.