Kementerian Komunikasi dan Informatika Mendesak Meta Menindak Tegas Grup Pornografi di Facebook

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengambil langkah tegas dengan meminta Meta, perusahaan induk dari platform media sosial Facebook, untuk segera menindaklanjuti keberadaan grup-grup yang menyebarkan konten pornografi. Permintaan ini merupakan respon atas maraknya temuan grup-grup serupa yang dinilai meresahkan dan bertentangan dengan nilai-nilai serta norma hukum yang berlaku di Indonesia.

Sebelumnya, Kemkominfo telah melakukan pemblokiran terhadap enam grup Facebook yang terindikasi kuat menyebarkan konten pornografi. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan ruang digital yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Indonesia, khususnya anak-anak.

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Angga Raka Prabowo, menyampaikan dalam keterangan resminya bahwa pihaknya telah meminta Meta untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap grup-grup sejenis dan segera melakukan pemutusan akses. “Guna menjaga ruang digital aman dan nyaman, kami telah meminta Meta untuk menelusuri grup sejenis agar bisa dilakukan pemutusan akses,” tegasnya.

Selain melakukan pemblokiran, Kemkominfo juga mendorong adanya kolaborasi yang lebih aktif antara platform digital dengan aparat penegak hukum. Kolaborasi ini diharapkan dapat membantu mengungkap jaringan dan individu yang bertanggung jawab atas pembuatan dan penyebaran konten pornografi tersebut.

Angga Raka menambahkan bahwa saat ini sudah ada beberapa grup serupa yang berhasil diidentifikasi dan diblokir oleh Kemkominfo. Namun, ia menyadari bahwa upaya ini belum cukup. Oleh karena itu, ia telah meminta Meta untuk terus melakukan pembaruan data dan monitoring ketat terhadap potensi munculnya grup-grup serupa di platform mereka. "Namun ini belum cukup. Saya sudah minta pihak Meta untuk terus melakukan pembaruan data dan monitoring ketat terhadap potensi munculnya grup-grup serupa di platform mereka," ujarnya.

Lebih lanjut, Angga Raka menekankan pentingnya kerjasama antara Meta dan penyelenggara platform digital lainnya dengan aparat penegak hukum. Ia berharap kerjasama ini dapat mempermudah proses identifikasi dan penangkapan para pelaku penyebaran konten pornografi. “Kami juga mendesak agar Meta bekerja sama secara aktif dengan aparat penegak hukum untuk mengidentifikasi dan menyerahkan data pemilik serta pengelola grup,” tambahnya.

Kemkominfo juga berharap agar para pelaku penyebaran konten pornografi ini dapat diproses hukum seberat-beratnya. Angga Raka menegaskan bahwa tindakan mereka merupakan kejahatan serius yang dapat merusak moral dan membahayakan anak-anak. “Ini kejahatan serius yang merusak moral dan membahayakan anak-anak kita,” tegasnya.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Kemkominfo juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan konten-konten serupa melalui kanal aduankonten.id. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan ruang digital yang lebih sehat dan aman bagi semua. “Kami mohon masyarakat juga memantau dan melaporkan potensi grup dengan konten serupa,” pungkasnya.

Dengan langkah-langkah ini, Kemkominfo menunjukkan komitmennya dalam memerangi penyebaran konten pornografi di platform digital dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.