Rupiah Cepat Dikecam: OJK Turun Tangan Selidiki Transfer Dana Pinjol Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyelidiki dugaan praktik transfer dana pinjaman online (pinjol) ilegal yang dilakukan oleh Rupiah Cepat. Langkah ini diambil setelah banyaknya keluhan masyarakat yang viral di media sosial, khususnya platform X, terkait penerimaan dana pinjaman secara tiba-tiba tanpa pengajuan. Kasus ini mencuatkan kekhawatiran publik mengenai keamanan data pribadi dan praktik bisnis pinjol yang meresahkan.

Kronologi Kasus dan Respon OJK

Kasus ini bermula dari seorang pengguna media sosial yang mengeluhkan adanya transfer dana dari Rupiah Cepat ke rekeningnya tanpa pernah mengajukan pinjaman. Kejadian ini diikuti dengan panggilan telepon dari pihak yang mengaku sebagai tim manajemen keuangan Rupiah Cepat, yang mengarahkan korban untuk memeriksa rekening dengan alasan adanya kesalahan sistem. Ironisnya, upaya pengembalian dana yang dilakukan korban justru mengarah ke rekening penipu, bukan rekening resmi Rupiah Cepat. Ketika korban menghubungi layanan pelanggan resmi Rupiah Cepat, ia mendapati bahwa pinjamannya telah disetujui melalui tanda tangan elektronik, sehingga ia diwajibkan membayar cicilan.

Menanggapi keluhan tersebut, OJK telah memanggil PT Kredit Utama Fintech Indonesia (KUFI), perusahaan yang mengoperasikan Rupiah Cepat, untuk memberikan klarifikasi. OJK juga meminta Rupiah Cepat untuk melakukan investigasi internal terkait dugaan pelanggaran dan melaporkan hasilnya kepada OJK. Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa perlindungan konsumen adalah prioritas utama dalam pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk fintech peer-to-peer lending. OJK juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran pinjaman dan menjaga kerahasiaan data pribadi seperti kata sandi dan OTP.

Penjelasan Rupiah Cepat dan Struktur Kepemilikan

Pihak Rupiah Cepat mengklaim telah melakukan investigasi internal dan tidak menemukan adanya pelanggaran sistem maupun kebocoran data pribadi. Namun, mereka menyatakan akan terus berkoordinasi dengan konsumen untuk mencari solusi yang adil bagi semua pihak. Rupiah Cepat adalah aplikasi pinjol yang dikelola oleh PT KUFI, yang telah memiliki izin resmi dari OJK. Struktur kepemilikan PT KUFI menunjukkan bahwa mayoritas saham (85%) dikuasai oleh Green Mobile Limited, sebuah perusahaan yang berbasis di Hong Kong. Sementara sisanya (15%) dimiliki oleh perusahaan lokal, PT Teknologi Tropis Indonesia.

Dampak dan Himbauan OJK

Kasus Rupiah Cepat ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang risiko yang terkait dengan pinjaman online. Meskipun menawarkan kemudahan, pinjol juga dapat menjadi celah bagi praktik penipuan dan penyalahgunaan data pribadi. OJK mengimbau masyarakat yang mengalami kejadian serupa untuk segera melaporkannya melalui Kontak OJK 157, WhatsApp ke 081-157-157-157, atau Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). OJK juga berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap fintech yang melakukan pelanggaran.

Berikut adalah beberapa langkah pencegahan yang dapat dilakukan oleh masyarakat:

  • Berhati-hati dengan tawaran pinjaman yang mencurigakan. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming pinjaman cepat dan mudah tanpa persyaratan yang jelas.
  • Jaga kerahasiaan data pribadi. Jangan pernah memberikan informasi pribadi seperti kata sandi, OTP, atau nomor rekening kepada pihak yang tidak dikenal.
  • Pastikan pinjol yang digunakan terdaftar dan diawasi oleh OJK. Daftar pinjol legal dapat dicek di situs web resmi OJK.
  • Baca dan pahami dengan seksama semua syarat dan ketentuan pinjaman. Jangan ragu untuk bertanya kepada pihak pinjol jika ada hal yang tidak jelas.
  • Laporkan jika menjadi korban praktik pinjol ilegal. Jangan takut untuk melaporkan kejadian yang merugikan kepada pihak berwenang.

Dengan meningkatkan kewaspadaan dan pemahaman tentang risiko pinjol, masyarakat dapat melindungi diri dari praktik-praktik yang merugikan dan menciptakan ekosistem fintech yang lebih sehat dan aman.