Sengketa Ijazah Jokowi: Sidang Perdana Gugatan Terhadap UGM Digelar di Sleman
Sidang perdana gugatan perdata terkait keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo yang melibatkan Universitas Gadjah Mada (UGM) dan beberapa pejabatnya, termasuk dari Fakultas Kehutanan, telah dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada hari ini. Komardin, seorang advokat yang berasal dari Makassar, bertindak sebagai penggugat dalam kasus ini.
Komardin, yang hadir langsung di PN Sleman, menegaskan bahwa gugatan ini diajukan atas inisiatif pribadinya. Dia tiba di Sleman pada malam sebelumnya dan menyatakan bahwa tujuannya adalah untuk mendapatkan klarifikasi mengenai keaslian ijazah yang dikeluarkan oleh UGM. Menurutnya, UGM memiliki kapasitas untuk membuktikan keaslian ijazah tersebut dengan menyediakan dokumen-dokumen yang relevan di pengadilan.
Dalam gugatannya, Komardin mendaftarkan sejumlah pihak sebagai tergugat, termasuk:
- Rektor Universitas Gadjah Mada
- Wakil Rektor I hingga IV Universitas Gadjah Mada
- Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada
- Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada
- Ir. Kasmudjo
Komardin secara spesifik meminta majelis hakim untuk memerintahkan para tergugat menyerahkan sejumlah dokumen penting, antara lain:
- Daftar dosen Fakultas Kehutanan UGM yang mengajar pada periode 1980-1985.
- Daftar nama calon mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM tahun ajaran 1979/1980.
- Daftar nama mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM yang lulus pada tahun ajaran 1979/1980.
- Kartu Rencana Studi (KRS) Joko Widodo dari semester I hingga akhir di Fakultas Kehutanan UGM.
- Daftar nama mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM yang mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN) bersama Joko Widodo, termasuk lokasi KKN.
- Skripsi Joko Widodo dari Fakultas Kehutanan UGM.
- Sepuluh skripsi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM yang lulus pada tahun 1985 sebagai pembanding skripsi Joko Widodo.
- Duplikat ijazah Joko Widodo.
- Sepuluh duplikat ijazah mahasiswa yang lulus pada tahun 1985 sebagai pembanding ijazah Joko Widodo.
- Nama Ketua Jurusan Teknologi Kayu, Dekan Fakultas Kehutanan, dan Rektor UGM pada tahun 1985.
Selain itu, Komardin meminta izin kepada hakim untuk menghadirkan tim forensik yang akan menguji dokumen-dokumen tersebut di pengadilan secara terbuka, sehingga dapat disaksikan oleh publik. Ia juga meminta agar para tergugat hadir secara pribadi di pengadilan dan tidak diwakilkan oleh kuasa hukum, serta menyerahkan ijazah S1, S2, dan S3 mereka sebagai pembanding.
Komardin menekankan keinginannya agar proses mediasi dalam gugatan ini dipercepat, dengan UGM diharapkan dapat segera menyerahkan semua dokumen yang diminta. Ia bahkan menyatakan bahwa ia menolak mediasi tanpa adanya pemeriksaan dokumen terlebih dahulu.
"Mediasi itu istilahnya kalau misalnya kan biasa kalau, ada jawab-menjawab ya. Kita harap ini tidak perlu ada menjawab-menjawab. Bawa saja dokumennya kita periksa. Nah, jadi, kalau mediasi tanpa periksa itu kita tolak. Ya, harus ada pembuktian. Karena ini sudah viral ke seluruh Indonesia," tegasnya.