Sidang Kasus Impor Gula Tom Lembong Ditunda Akibat Kondisi Kesehatan Terdakwa yang Memburuk
Tom Lembong Absen dalam Sidang Kasus Impor Gula Karena Sakit
Sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal dengan Tom Lembong, terpaksa ditunda. Penundaan ini disebabkan oleh kondisi kesehatan Tom Lembong yang dilaporkan memburuk, dengan demam tinggi mencapai di atas 38 derajat Celsius. Ketidakhadirannya dalam sidang yang dijadwalkan pada hari Kamis, 22 Mei 2025, di Pengadilan Tipikor Jakarta, menjadi perhatian utama.
Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, membuka persidangan dengan menanyakan keberadaan terdakwa. Kuasa hukum Tom Lembong kemudian menjelaskan bahwa kliennya sedang sakit dan tidak memungkinkan untuk hadir. Informasi mengenai kondisi kesehatan Tom Lembong ini diterima oleh tim kuasa hukum pada Rabu malam, disertai dengan surat keterangan dokter. Pagi harinya, tim kuasa hukum kembali melakukan pengecekan dan memastikan bahwa Tom Lembong masih mengalami demam tinggi, sehingga tidak dapat mengikuti persidangan.
Hakim Dennie kemudian memutuskan untuk tetap membuka sidang secara formal sebelum melakukan penundaan. Ia meminta kuasa hukum untuk menyerahkan surat keterangan sakit dari dokter sebagai bukti. Kuasa hukum menjelaskan bahwa Tom Lembong mulai merasa sakit setelah sidang sebelumnya dan telah melakukan pemeriksaan kesehatan serta mendapatkan perawatan medis.
Akhirnya, Hakim Dennie memutuskan untuk menunda sidang pemeriksaan saksi hingga tanggal 2 Juni 2025, dengan harapan Tom Lembong dapat segera pulih dan mengikuti persidangan selanjutnya.
"Untuk persidangan sendiri, karena tidak bisa dilanjutkan hari ini, untuk itu kita jadwalkan. Berharap kondisi terdakwa segera pulih, kita jadwalkan sidang di Senin, 2 Juni 2025," ujar Hakim Dennie.
Dakwaan Kasus Korupsi Impor Gula
Tom Lembong terjerat dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula. Ia didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa menduga tindakan Tom Lembong telah memperkaya pihak lain atau korporasi dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.
Dalam surat dakwaannya, Jaksa menyoroti tindakan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih menunjuk perusahaan BUMN. Jaksa berpendapat bahwa tindakan ini bertentangan dengan ketentuan yang seharusnya.
"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Kasus ini masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta, dan perkembangan selanjutnya akan sangat bergantung pada kondisi kesehatan Tom Lembong serta proses pemeriksaan saksi-saksi yang akan datang.