Karyawati Kedai Kopi di Cilandak Nekat Curi Motor dan Ponsel Kantor Akibat Gaji Tertunggak
Aparat kepolisian sektor Cilandak berhasil mengamankan seorang karyawati berinisial T (21) atas dugaan tindak pidana pencurian di tempatnya bekerja, sebuah kedai kopi yang berlokasi di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Tindakan nekat tersebut diduga dipicu oleh kekecewaan mendalam akibat gaji yang tak kunjung dibayarkan selama tiga bulan terakhir.
Menurut keterangan Kapolsek Cilandak, Kompol Febriman Sarlase, penangkapan pelaku T dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari pihak kedai kopi yang menjadi korban. "Kami telah mengamankan pelaku T yang merupakan karyawan dari pelapor atau korban di resto kopi tersebut," ungkap Kompol Febriman Sarlase.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa T tidak hanya melakukan pencurian terhadap empat unit sepeda motor milik perusahaan, tetapi juga menggondol sepuluh unit telepon seluler yang merupakan inventaris kantor. Aksi pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu, 12 April lalu, di Jalan Taman Sari, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, T mengakui perbuatannya dan mengungkapkan motif di balik tindakan tersebut. Ia mengaku merasa sangat kecewa dan kesal karena haknya sebagai pekerja tidak dipenuhi. "Karena memang ada tunggakan gaji yang belum diselesaikan selama beberapa bulan, sehingga merasa kecewa dan kesal. Akhirnya, barang-barang yang ada di situ diamankan," ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan pihak kedai kopi ke Polsek Cilandak atas kehilangan sejumlah aset perusahaan. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan meninjau rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar lokasi kejadian.
Berkat kerja keras dan ketelitian petugas, identitas pelaku berhasil diidentifikasi dan keberadaannya terlacak. T berhasil diamankan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Akibat perbuatannya, T kini harus berurusan dengan hukum dan terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara sesuai dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
- Pencurian: Dilakukan oleh karyawati yang merasa kecewa.
- Motif: Gaji yang belum dibayar selama 3 bulan.
- Barang Bukti: 4 unit motor dan 10 unit ponsel milik kantor.
- Lokasi: Kedai kopi di Cilandak, Jakarta Selatan.
- Pasal yang Dilanggar: Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.