KPPU Menanggapi Rumor Merger GoTo dan Grab, Penelitian Mandiri Dimulai

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan tanggapan resmi terkait isu yang berkembang mengenai potensi merger antara dua raksasa teknologi di Indonesia, yaitu PT Grab Teknologi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO).

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU belum dapat melakukan penilaian mendalam terhadap transaksi merger sebelum kedua perusahaan secara resmi memberitahukan atau melakukan notifikasi kepada KPPU. Notifikasi ini wajib dilakukan maksimal 30 hari setelah transaksi dinyatakan efektif.

"Selama transaksi merger Grab dan GoTo masih bersifat spekulatif, KPPU belum dapat memberikan penilaian," ujar Fanshurullah Asa dalam keterangan resminya. Meski demikian, KPPU membuka pintu bagi konsultasi sukarela dari kedua belah pihak.

Sebagai langkah antisipatif, KPPU telah memulai penelitian mandiri untuk mengidentifikasi potensi dampak dari merger tersebut terhadap persaingan usaha di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan opsi-opsi penyesuaian kebijakan yang mungkin diperlukan jika merger tersebut benar-benar terjadi.

Jika transaksi merger dinotifikasikan secara resmi, KPPU akan melakukan penilaian komprehensif yang mencakup berbagai aspek, sesuai dengan Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2023. Aspek-aspek tersebut meliputi:

  • Hambatan masuk pasar bagi pemain baru
  • Potensi perilaku anti-persaingan
  • Dampak terhadap efisiensi
  • Kebijakan peningkatan daya saing dan penguatan industri nasional
  • Pengembangan teknologi dan inovasi
  • Perlindungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)

KPPU mengimbau kepada pelaku usaha untuk melakukan penilaian mandiri (self-assessment) untuk memastikan bahwa transaksi yang mereka lakukan tidak berpotensi melanggar undang-undang persaingan usaha. Jika terbukti terjadi pelanggaran, KPPU berwenang menjatuhkan tindakan administratif, termasuk pembatalan transaksi merger.

Isu merger antara GoTo dan Grab telah menjadi perbincangan hangat di kalangan publik. Ekonom Senior Bright Institute, Awalil Rizky, menekankan pentingnya bagi pemerintah untuk menjaga iklim investasi yang kondusif bagi perusahaan lokal. Menurutnya, merger antara GoTo dan Grab, yang merupakan perusahaan asing, dapat meningkatkan dominasi asing dalam iklim investasi di Indonesia, yang berpotensi merugikan pelaku usaha domestik. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan dapat mengambil langkah-langkah untuk melindungi kepentingan perusahaan lokal dan menjaga keseimbangan dalam iklim investasi.

Rumor merger ini terus bergulir dan menjadi perhatian berbagai pihak. Pemerintah diharapkan dapat mengambil langkah-langkah yang bijaksana dan berpihak pada kepentingan nasional.