Perlindungan Jaksa Diperkuat: Presiden Prabowo Sahkan Perpres yang Libatkan TNI dan Polri
Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Menjalankan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Perpres ini, yang ditandatangani pada 21 Mei 2025 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada tanggal yang sama, bertujuan untuk memberikan jaminan keamanan dan rasa aman kepada para jaksa dalam melaksanakan tugas mereka.
Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, mengkonfirmasi keberadaan Perpres ini pada Kamis, 22 Mei 2025. Perpres ini menjadi landasan hukum yang kuat untuk memastikan jaksa dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut dan tanpa terpengaruh oleh ancaman dari pihak manapun.
Keterlibatan TNI dan Polri dalam Perlindungan Jaksa
Salah satu poin penting dalam Perpres ini adalah keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam memberikan perlindungan kepada jaksa. Pasal 4 Perpres tersebut secara eksplisit menyebutkan bahwa personel TNI dan Polri dapat dilibatkan dalam upaya perlindungan ini.
Ruang Lingkup Perlindungan Negara
Perlindungan negara yang diberikan kepada jaksa mencakup berbagai aspek, sebagaimana diatur dalam Pasal 5. Perlindungan ini meliputi:
- Jaminan rasa aman dari ancaman yang membahayakan diri,
- Jiwa,
- Harta benda jaksa.
Perlindungan ini juga diperluas hingga mencakup anggota keluarga jaksa, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1). Anggota keluarga yang berhak mendapatkan perlindungan adalah mereka yang memiliki hubungan perkawinan atau menjadi tanggungan jaksa, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 5 Ayat (2).
Jenis-Jenis Perlindungan yang Diberikan
Pasal 6 Perpres ini merinci jenis-jenis perlindungan yang dapat diberikan kepada jaksa, antara lain:
- Pelindungan atas keamanan pribadi
- Pelindungan tempat tinggal
- Pelindungan pada tempat kediaman baru atau rumah aman
- Pelindungan terhadap harta benda
- Pelindungan terhadap kerahasiaan identitas
- Bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.
Perlindungan ini dapat diberikan atas permintaan dari pihak Kejaksaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3. Hal ini menunjukkan bahwa inisiatif perlindungan dapat berasal dari internal Kejaksaan, sesuai dengan kebutuhan dan penilaian terhadap potensi ancaman yang dihadapi oleh jaksa.
Pendanaan Perlindungan
Pasal 11 mengatur mengenai pendanaan untuk penyelenggaraan perlindungan negara oleh Polri dan TNI. Sumber pendanaan berasal dari anggaran Kejaksaan Republik Indonesia serta sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.