Ketua KPPU Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN, Ungkap Keterlibatan Kasus Lain Saat Menjabat di BPH Migas
Ketua KPPU Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN, Ungkap Keterlibatan Kasus Lain Saat Menjabat di BPH Migas
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (22/5/2025) untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Pemeriksaan ini dilakukan setelah sebelumnya Fanshurullah mangkir dari panggilan pertama pada Senin (19/5/2025).
Fanshurullah tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.46 WIB dengan didampingi beberapa orang. Ia menyatakan kesiapannya untuk membantu KPK dalam mengusut tuntas kasus ini. Menurutnya, pemanggilan dirinya terkait dengan posisinya sebagai Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) periode 2017-2021, bukan sebagai Ketua KPPU.
Menariknya, dalam keterangannya kepada media, Fanshurullah mengungkapkan bahwa ini bukan kali pertama ia mendatangi KPK. Selama menjabat sebagai Kepala BPH Migas, ia mengaku telah tiga kali memberikan keterangan terkait berbagai kasus dugaan korupsi. Ia bahkan menyebutkan beberapa kasus yang sedang diusut oleh KPK, termasuk:
- Kasus niaga gas pertingkat
- Kasus digitalisasi SPBU (yang menurutnya sudah ada tersangka)
- Kasus Pipa Cirebon Semarang (CISEM 1) yang menggunakan APBN senilai Rp 1 triliun (yang juga sudah ada tersangka)
Fanshurullah menegaskan bahwa ia membawa semua dokumen yang diperlukan oleh KPK untuk mengusut kasus jual beli gas tersebut. Ia juga menekankan bahwa keterangannya semata-mata demi kepentingan nasional dan tidak terkait dengan kepentingan individu tertentu.
Kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) telah menyeret beberapa nama sebagai tersangka. Pada Jumat (11/4/2025), KPK telah menahan mantan Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya, dan mantan Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim. KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai 15 juta Dollar AS atau setara dengan Rp 203,3 miliar (kurs 2017).
Keterangan Fanshurullah sebagai saksi diharapkan dapat memberikan titik terang dalam mengungkap secara detail praktik korupsi yang terjadi dalam kerja sama jual beli gas ini. KPK terus mendalami kasus ini untuk menyeret semua pihak yang terlibat dan memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan.