DPR Desak Kemenhub Benahi Harga Tiket Pesawat dan Pelayanan Penerbangan
Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI baru-baru ini menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk membahas sejumlah isu krusial dalam industri penerbangan nasional. Pertemuan yang dihadiri oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, ini menyoroti masalah mendesak seperti mahalnya harga tiket pesawat, kualitas layanan bandara, dan isu-isu keselamatan penerbangan.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait harga tiket pesawat yang masih tinggi dan seringnya terjadi penundaan penerbangan. Kondisi ini dinilai sangat merugikan masyarakat dan berdampak negatif pada citra pelayanan penerbangan di Indonesia.
"Masyarakat masih mengeluhkan kualitas pelayanan di bandara, terutama harga tiket yang mahal, keterlambatan penerbangan, biaya airport tax yang tinggi, dan manajemen lalu lintas udara yang belum optimal," ujar Ridwan Bae di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Lebih lanjut, Ridwan Bae menekankan bahwa meskipun pemerintah telah berupaya meningkatkan standar pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, hasilnya masih jauh dari harapan. Oleh karena itu, Komisi V DPR RI memandang perlu untuk mendapatkan penjelasan lebih rinci dari Kemenhub mengenai akar permasalahan dan solusi yang akan diambil.
Selain menyoroti masalah harga tiket dan keterlambatan penerbangan, Komisi V DPR RI juga memberikan sejumlah rekomendasi penting kepada Kemenhub untuk meningkatkan kinerja sektor penerbangan:
- Pemenuhan Standar Pelayanan: Komisi V DPR RI mendesak Kemenhub untuk terus menjaga dan meningkatkan pemenuhan standar pelayanan di seluruh bandara di Indonesia, baik dari segi keselamatan, keamanan, maupun kenyamanan penumpang.
- Audit Biaya Maskapai Penerbangan: Komisi V DPR RI meminta Kemenhub untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap struktur biaya maskapai penerbangan dan mewajibkan transparansi penetapan tarif kepada publik. Hal ini bertujuan untuk mencegah praktik manipulasi harga tiket yang merugikan konsumen.
- Pengembangan Kebijakan Pasar yang Komprehensif: Komisi V DPR RI mendorong Kemenhub untuk mengembangkan kebijakan pasar yang lebih komprehensif, termasuk membuka peluang bagi operator penerbangan baru dan mengevaluasi tarif batas atas dan bawah yang berlaku.
- Penyesuaian Tarif Airport Tax yang Permanen: Komisi V DPR RI merekomendasikan agar penyesuaian tarif airport tax tidak bersifat musiman, melainkan diterapkan secara permanen dengan mempertimbangkan Indeks Pelayanan Bandara. Evaluasi berkala terhadap koreksi antara tarif dan kualitas pelayanan bandara juga perlu dilakukan secara transparan.
- Peningkatan Ramp Check dan Keselamatan Penerbangan: Komisi V DPR RI meminta Kemenhub untuk meningkatkan frekuensi dan kualitas pelaksanaan ramp check, terutama pada maskapai berbiaya rendah dengan tingkat utilitas armada yang tinggi. Pemeriksaan harus dilakukan secara berkala dan berbasis risiko, serta disertai penindakan tegas terhadap maskapai yang tidak memenuhi standar kelayakan operasional.
- Evaluasi Manajemen Slot Time dan Peningkatan Efisiensi: Komisi V DPR RI mendorong Kemenhub untuk mengevaluasi manajemen slot time di bandara-bandara terpadat, memperbaiki efisiensi rotasi pesawat dan ground handling, serta mengembangkan sistem pengawasan terintegrasi untuk menjamin ketepatan waktu penerbangan.
- Modernisasi Sistem Air Traffic Management: Komisi V DPR RI meminta Kemenhub untuk meningkatkan modernisasi sistem air traffic management (ATM), termasuk peningkatan teknologi radar, digitalisasi layanan, dan penambahan personel air traffic control (ATC).
Komisi V DPR RI berharap agar Kemenhub dapat segera menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi tersebut untuk meningkatkan kualitas pelayanan penerbangan di Indonesia dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.