Polres Buru Ungkap Serangkaian Kasus Kriminal, dari Pencurian hingga Kejahatan Seksual
Kepolisian Resor (Polres) Buru, Maluku, baru-baru ini mengumumkan keberhasilan pengungkapan tujuh kasus tindak pidana yang menjadi perhatian utama masyarakat setempat. Pengumuman ini disampaikan dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di kantor Polres Buru pada hari Rabu, 21 Mei 2025.
Kasus-kasus yang berhasil diungkap meliputi beragam jenis kejahatan, mulai dari pencurian dengan pemberatan, kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, pemerkosaan terhadap wanita penyandang disabilitas, penelantaran bayi, hingga kasus pornografi. Total tersangka yang berhasil diamankan dalam pengungkapan tujuh kasus ini berjumlah 15 orang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Buru, AKP I Kadek Dwi Putra Pramartha, menjelaskan secara rinci mengenai pengungkapan kasus-kasus tersebut.
Rincian Kasus yang Diungkap:
-
Pencurian dengan Pemberatan:
Polisi berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan. Kasus pertama adalah pencurian sepeda motor, dengan tiga tersangka berhasil diringkus, yaitu AU (25), AS (24), dan RS (24). Ketiganya terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara sesuai dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kasus kedua adalah pencurian uang tunai senilai Rp 18.950.000. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, yaitu NYS (26) dan AP (39). Modus operandi kedua tersangka adalah dengan memecahkan kaca mobil dan mengambil tas korban. Berkas perkara NYS sudah masuk tahap II, sementara AP masih dalam proses penyidikan.
-
Penelantaran Anak:
Seorang ibu muda berinisial WL (30) ditangkap karena diduga telah membuang bayi hasil hubungan gelapnya di sebuah kebun di Desa Air Buaya, Kecamatan Air Buaya. Tindakan ini dilakukan karena tersangka merasa malu.
-
Kekerasan Seksual terhadap Anak:
Kasus ini menjadi sorotan utama karena melibatkan seorang ayah yang tega memperkosa putri kandungnya sendiri berulang kali selama tiga tahun terakhir. Tersangka berinisial LI (31) melakukan aksi bejatnya sejak korban masih duduk di kelas 4 SD (2022) hingga 2025.
Selain itu, polisi juga mengungkap kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 14 tahun yang dilakukan oleh enam orang pria di sebuah rumah kosong di Namlea. Keenam tersangka tersebut adalah KW (20), RK (20), MRA (19), ABB (17), ARB (16), dan AJW (17).
Para tersangka kasus kekerasan terhadap anak dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
-
Pemerkosaan terhadap Penyandang Disabilitas:
Seorang pria berinisial AP (25) ditangkap atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang wanita penyandang disabilitas. Tersangka dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
-
Pornografi:
Seorang tersangka berinisial ST (23) ditangkap atas kasus pornografi. Tersangka dijerat dengan Pasal 36 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
AKP I Kadek Dwi Putra Pramartha menambahkan bahwa selama periode Januari hingga Mei 2025, Satuan Reskrim Polres Buru telah menerima 41 laporan polisi. Dari jumlah tersebut, 20 perkara telah berhasil diselesaikan. Selain itu, 5 kasus telah memasuki tahap II (P21), 3 kasus berada di tahap I, 3 kasus dalam proses penyidikan, 22 kasus dalam penyelidikan, dan 15 kasus diselesaikan melalui restorative justice.