Mediasi Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka di PN Solo Berakhir Tanpa Titik Temu

Mediasi Gugatan Esemka Gagal: Penggugat Kecewa Tergugat Tak Penuhi Permintaan

Proses mediasi dalam gugatan wanprestasi terkait produksi massal mobil Esemka menemui jalan buntu. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (22/5/2025), dinyatakan deadlock karena pihak tergugat dinilai tidak mampu memenuhi permintaan penggugat untuk menghadirkan unit mobil Esemka.

Aufaa Luqmana Re A., selaku penggugat, menggugat Presiden Joko Widodo (Tergugat I), Wakil Presiden Ma’ruf Amin (Tergugat II), serta PT Solo Manufaktur Kreasi (Tergugat III) sebagai produsen mobil Esemka. Adrian Pratomo, kuasa hukum penggugat, menjelaskan bahwa kegagalan mediasi ini disebabkan ketidakmampuan pihak tergugat untuk menampilkan unit mobil Esemka selama proses mediasi berlangsung.

"Kami memutuskan untuk tidak mencapai kesepakatan, sehingga proses hukum akan dilanjutkan ke tahap persidangan," ujar Adrian Pratomo usai mediasi. Ia menambahkan bahwa selama mediasi, tidak ada upaya negosiasi yang ditawarkan oleh pihak tergugat. Pihak tergugat menyatakan tidak bersedia mengakomodasi permintaan penggugat.

Kuasa hukum Tergugat III, Arfian Indriyanto, menyatakan bahwa pihaknya memang tidak berniat untuk memenuhi tuntutan penggugat. Arfian berdalih bahwa tidak ada hubungan hukum yang mendasari tuntutan tersebut.

"Kami meminta agar perkara ini dinyatakan deadlock, dan kami akan melanjutkan ke proses persidangan. Pertimbangan kami adalah bahwa tidak ada hubungan hukum antara kami dan pihak penggugat," kata Arfian.

Arfian menambahkan bahwa bagi konsumen yang berminat membeli mobil Esemka, disarankan untuk menghubungi langsung bagian pemasaran perusahaan tanpa perlu menempuh jalur hukum.

"Kami memiliki unitnya. Mengenai harga, saya tidak tahu pasti, tetapi yang terpenting, unit tersebut tersedia dan dapat dipesan," jelasnya.

Dengan gagalnya mediasi ini, proses gugatan wanprestasi mobil Esemka akan memasuki tahap persidangan, di mana kedua belah pihak akan memaparkan argumen dan bukti-bukti mereka di hadapan hakim.