Bupati Gresik Bertugas Sebagai Petugas Haji: Mendapatkan Restu dari Kementerian Dalam Negeri Setelah Rekomendasi Gubernur Jawa Timur

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengonfirmasi bahwa Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, telah mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menunaikan tugas sebagai Petugas Haji Daerah (PHD) di Tanah Suci.

"Izin dari Mendagri sudah terbit," ujar Khofifah kepada awak media di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Rabu (21/5/2025) malam. Khofifah menjelaskan bahwa rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur menjadi salah satu syarat utama untuk mendapatkan izin dari Mendagri.

"Untuk memperoleh izin dari Mendagri, diperlukan surat rekomendasi dari kami," imbuhnya.

Fandi Akhmad Yani, atau yang akrab disapa Gus Yani, turut mendampingi keberangkatan jemaah haji Kloter 21 asal Gresik yang bertolak dari Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, pada tanggal 8 Mei 2025 lalu. Keberangkatan Gus Yani kali ini bukan dalam kapasitasnya sebagai Bupati Gresik, melainkan sebagai bagian dari tim Petugas Haji Daerah (PHD).

Sugiyo, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris PPIH Embarkasi Surabaya, menjelaskan bahwa setiap individu berhak untuk mendaftar sebagai PHD, asalkan memenuhi kualifikasi dan lolos seleksi yang diadakan oleh Kementerian Agama.

"Jika Bupati Gresik berangkat sebagai petugas haji, itu berarti beliau telah berhasil melewati proses seleksi yang ketat," terangnya. Sugiyo menambahkan bahwa fokus utama seorang PHD adalah memberikan bantuan dan pelayanan terbaik kepada para jemaah haji, tanpa memandang latar belakang atau jabatan yang bersangkutan.

"Meskipun seorang kepala daerah, prioritas utama tetaplah melayani jemaah haji," pungkasnya.

Berikut adalah tugas seorang petugas haji:

  • Membimbing jemaah haji dalam melaksanakan ibadah haji sesuai dengan tuntunan syariat Islam.
  • Memberikan informasi dan penjelasan kepada jemaah haji mengenai berbagai hal terkait pelaksanaan ibadah haji, seperti tata cara pelaksanaan ibadah, aturan-aturan yang berlaku, dan hal-hal lain yang perlu diketahui.
  • Membantu jemaah haji dalam mengatasi berbagai masalah yang mungkin timbul selama pelaksanaan ibadah haji, seperti masalah kesehatan, masalah transportasi, dan masalah lainnya.
  • Menjaga keamanan dan ketertiban jemaah haji selama pelaksanaan ibadah haji.
  • Melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti petugas kesehatan, petugas keamanan, dan petugas transportasi, untuk memastikan kelancaran pelaksanaan ibadah haji.