Investigasi Kematian Ibu Hamil Pasca Operasi di RSUD Lewoleba: Ombudsman NTT Desak Klarifikasi dan Audit Medis

Investigasi Kematian Ibu Hamil Pasca Operasi di RSUD Lewoleba: Ombudsman NTT Desak Klarifikasi dan Audit Medis

Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) tengah mendesak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lewoleba untuk melakukan investigasi menyeluruh terkait meninggalnya seorang ibu hamil, Regina Wetan (31 tahun), pasca operasi pada Rabu, 5 Maret 2025. Kepergian ibu muda tersebut telah menimbulkan keprihatinan dan tuntutan penyelidikan atas dugaan malapraktik medis. Keluarga korban telah menyampaikan keluhan kepada Ombudsman NTT, menuntut penjelasan atas kronologi kejadian yang berujung pada kematian Regina.

Menurut keterangan Ketua Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, keluarga menuturkan bahwa kondisi Regina baik-baik saja setelah operasi yang selesai pukul 14.18 WITA. Namun, sekitar pukul 22.00 WITA, Regina menerima suntikan obat melalui infus tanpa penjelasan sebelumnya mengenai jenis obat dan potensi alergi. Tanpa mendapatkan informasi yang memadai dari pihak perawat, Regina kemudian mengalami mual, pendarahan, dan akhirnya meninggal dunia tak lama setelah injeksi tersebut. Ketiadaan komunikasi dan transparansi dari pihak rumah sakit ini menjadi sorotan utama dalam kasus ini.

Menanggapi laporan tersebut, Ombudsman NTT telah menghubungi Direktur RSUD Lewoleba, Yosep Freinademetz Paun, untuk meminta klarifikasi dan informasi lebih lanjut. Direktur RSUD Lewoleba menyatakan akan segera melakukan audit medis internal, termasuk review maternal perinatalogi, untuk mengungkap kronologi kejadian secara detail dan objektif. Selain itu, Ombudsman NTT juga mendesak agar Komite Medik RSUD Lewoleba segera melakukan investigasi menyeluruh dengan memeriksa rekam medis pasien secara cermat. Tujuannya adalah untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur dan standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan medis yang diberikan kepada almarhumah Regina.

Darius Beda Daton menegaskan pentingnya investigasi untuk memastikan kepatuhan petugas kesehatan terhadap alur dan prosedur tindakan medis yang berlaku. Apabila hasil investigasi Komite Medik menemukan bukti kelalaian dan indikasi malapraktik, Ombudsman NTT merekomendasikan keluarga korban untuk mengajukan laporan resmi kepada Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) atau Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Langkah hukum ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Praktik Kedokteran, yang memberikan perlindungan hukum bagi korban malapraktik. Ombudsman NTT berkomitmen untuk terus memonitor perkembangan kasus ini dan memastikan keadilan bagi keluarga almarhumah, termasuk kemungkinan mediasi sebelum upaya hukum formal ditempuh.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan komunikasi yang efektif antara tenaga medis dan pasien atau keluarga pasien. Kejadian ini juga menggarisbawahi perlunya evaluasi menyeluruh atas prosedur dan protokol medis di RSUD Lewoleba agar kejadian serupa dapat dicegah di masa depan. Ombudsman NTT akan terus mengawal proses investigasi dan memastikan adanya akuntabilitas dari pihak rumah sakit atas peristiwa yang menimpa almarhumah Regina Wetan.

Berikut poin-poin penting yang perlu ditekankan:

  • Kematian ibu hamil pasca operasi di RSUD Lewoleba.
  • Dugaan malapraktik medis akibat injeksi obat tanpa penjelasan.
  • Desakan Ombudsman NTT terhadap investigasi Komite Medik.
  • Permintaan klarifikasi dan audit medis dari Direktur RSUD Lewoleba.
  • Rekomendasi pelaporan ke MKEK atau MKDKI jika terbukti ada malapraktik.
  • Pentingnya transparansi dan komunikasi dalam pelayanan medis.
  • Upaya pencegahan kejadian serupa di masa depan.