Eksploitasi Anak di Jombang: Penjual Pentol Ditangkap Atas Dugaan Pencabulan Adik Seibu Selama Enam Tahun

Kasus Pencabulan Anak Terungkap di Jombang, Pelaku adalah Saudara Seibu Korban

Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur menggemparkan Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Ironisnya, pelaku merupakan saudara seibu dari korban. AA (23), seorang penjual pentol keliling, ditangkap pihak kepolisian atas dugaan tindakan bejat terhadap LN (19), adik seibunya.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban. Saat penyelidikan kasus penganiayaan inilah, fakta mengejutkan tentang pencabulan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun akhirnya terkuak.

Menurut keterangan, AA dan LN adalah saudara kandung satu ibu namun berbeda ayah. Keduanya sempat tinggal serumah di wilayah Mojoagung. Saat ini, pelaku sudah berkeluarga dan tinggal terpisah dari korban, mengontrak rumah bersama istrinya.

Kronologi Pencabulan dan Penangkapan Pelaku

Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan pencabulan ini telah berlangsung sejak tahun 2018. Saat itu, AA masih berusia 15 tahun, sementara LN masih berusia 12 tahun dan duduk di bangku kelas 5 SD. Perbuatan bejat tersebut dilakukan berulang kali hingga Desember 2024 lalu.

Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan penganiayaan yang dilayangkan LN ke Polsek Mojoagung. Korban yang mengalami tindak kekerasan dari kakaknya, memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Saat dimintai keterangan terkait penganiayaan, LN kemudian menceritakan pengalaman traumatis yang dialaminya sejak tahun 2018.

Mendengar pengakuan korban, penyidik Polsek Mojoagung segera berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jombang untuk menangani kasus ini lebih lanjut.

"Kasus awalnya adalah penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap saudaranya ini. Dari pemeriksaan tersebut terungkap bahwa ada peristiwa lain yang dialami korban," ujar AKP Margono.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti, polisi akhirnya menetapkan AA sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Atas perbuatannya, AA dijerat dengan pasal 81 atau 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.