Mobil Dinas Pemkab Bogor Ditilang di Jakarta Timur Akibat Penggunaan Pelat Nomor Ilegal
Mobil Dinas Pemkab Bogor Terjaring Razia Pelat Nomor di Jakarta Timur
Jakarta - Sebuah mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kedapatan menggunakan pelat nomor palsu saat melintas di wilayah Jakarta. Akibatnya, kendaraan tersebut ditilang oleh petugas Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Timur.
Menurut keterangan Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, penggunaan pelat nomor palsu ini diduga dilakukan untuk menghindari penerapan sistem ganjil genap di wilayah DKI Jakarta. "Informasi yang kami peroleh, tindakan ini dilakukan untuk menghindari ganjil genap," ungkap AKBP Argo Wiyono.
Penilangan terhadap mobil dinas tersebut dilakukan di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada hari Senin (19/5/2025). Petugas menemukan bahwa mobil Mitsubishi Xpander Cross tersebut menggunakan pelat nomor putih dengan nomor polisi F 1557 YM, yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Akun media sosial X resmi TMC Polda Metro Jaya juga mengunggah informasi terkait penilangan ini. Dalam unggahannya, disebutkan bahwa penindakan dilakukan terhadap pengemudi mobil yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai peruntukannya di sekitar traffic light Halim Baru, Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur.
Petugas kepolisian telah menyita pelat nomor palsu tersebut sebagai barang bukti. Sementara itu, mobil dinas Pemkab Bogor tersebut diketahui seharusnya menggunakan pelat nomor merah yang merupakan identitas kendaraan dinas pemerintah.