Nominal Uang Lembur PNS dan Honorer Tahun 2026 Ditetapkan, Tidak Ada Perubahan dari Tahun Sebelumnya

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan standar biaya masukan untuk tahun anggaran 2026, termasuk di dalamnya adalah besaran uang lembur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025. PMK ini menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran tahun 2026.

Standar biaya masukan ini meliputi berbagai komponen, termasuk uang lembur dan uang makan lembur. Berdasarkan PMK tersebut, besaran uang lembur dan uang makan lembur bagi ASN dan tenaga honorer pada tahun 2026 tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan tahun 2024. Artinya, nominal yang berlaku masih sama dengan yang diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Uang lembur diberikan kepada ASN yang melakukan pekerjaan di luar jam kerja reguler atas perintah atasan yang berwenang. Sementara itu, uang makan lembur diberikan kepada ASN yang bekerja lembur minimal dua jam berturut-turut, dengan batasan maksimal satu kali pemberian dalam sehari.

Perlu diperhatikan bahwa terdapat ketentuan khusus terkait pemberian uang lembur dan uang makan lembur bagi pegawai honorer seperti satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti. Mereka tidak berhak menerima uang lembur dan uang makan lembur jika terikat kontrak kerja dengan perusahaan swasta yang bergerak di bidang penyediaan sumber daya manusia atau outsourcing.

Berikut adalah rincian lengkap mengenai besaran uang lembur dan uang makan lembur bagi ASN dan tenaga honorer:

ASN (PNS dan PPPK)

  • Uang Lembur:
    • Golongan I: Rp 18.000 per jam
    • Golongan II: Rp 24.000 per jam
    • Golongan III: Rp 30.000 per jam
    • Golongan IV: Rp 36.000 per jam
  • Uang Makan Lembur:
    • Golongan I dan II: Rp 35.000 per hari
    • Golongan III: Rp 37.000 per hari
    • Golongan IV: Rp 41.000 per hari

Non-ASN (Honorer, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti)

  • Uang Lembur:
    • Honorer: Rp 20.000 per jam
    • Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp 13.000 per jam
  • Uang Makan Lembur:
    • Honorer: Rp 31.000 per hari
    • Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp 30.000 per hari

Dengan ditetapkannya standar biaya masukan ini, diharapkan pengelolaan anggaran negara dapat berjalan lebih efisien dan akuntabel. Selain itu, diharapkan pula dapat memberikan kepastian dan kejelasan mengenai hak-hak ASN dan tenaga honorer terkait dengan uang lembur.