Pengungkapan Jaringan Pedofilia 'Fantasi Sedarah' di Facebook: Polisi Tangkap Enam Tersangka
Jaringan Pornografi Anak 'Fantasi Sedarah' di Facebook Terbongkar, Enam Pelaku Diciduk
Direktorat Siber Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan penyebaran konten pornografi anak yang beroperasi melalui grup Facebook dengan nama 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'. Penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim gabungan akhirnya membuahkan hasil dengan penangkapan enam orang tersangka yang memiliki peran berbeda, mulai dari administrator grup hingga anggota aktif yang berkontribusi dalam penyebaran konten terlarang tersebut.
"Para tersangka berhasil diamankan oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada hari Sabtu, 17 Mei, di wilayah Jawa Barat," ungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu (21/5/2025).
Fakta-Fakta Mengerikan Dibalik Grup 'Fantasi Sedarah'
Berikut adalah beberapa fakta penting yang terungkap dalam kasus ini:
-
Ratusan Gambar dan Video Pornografi: Dari hasil pemeriksaan terhadap perangkat elektronik milik para tersangka, petugas menemukan lebih dari 400 gambar dan beberapa video yang mengandung unsur pornografi anak. Konten-konten tersebut diduga kuat disebarkan dan diperjualbelikan di dalam grup 'Fantasi Sedarah'. Salah satu tersangka dengan inisial MR, yang berperan sebagai kreator grup, menyimpan ratusan video tersebut untuk kepuasan pribadi dan kemudian membagikannya kepada anggota grup lainnya.
-
Korban Ipar dan Keponakan: Salah satu temuan yang paling mengkhawatirkan dalam kasus ini adalah adanya korban yang memiliki hubungan keluarga dengan pelaku. Tersangka berinisial MS (32) diketahui telah menjadikan adik ipar dan keponakannya sendiri sebagai korban. Ironisnya, korban yang masih berusia di bawah umur tersebut menjadi objek eksploitasi seksual oleh pelaku.
-
Eksploitasi Anak di Bawah Umur: Selain kasus di atas, polisi juga mengungkap adanya kasus serupa di Bengkulu, di mana seorang anak berusia 7 tahun menjadi korban. Pelaku dengan inisial MJ (25) yang merupakan tetangga korban, telah melakukan tindakan pencabulan sebanyak tiga kali.
-
Peran Masing-Masing Tersangka: Keenam tersangka yang berhasil ditangkap memiliki peran yang berbeda-beda dalam jaringan ini. Mereka adalah DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA. DK berperan sebagai anggota aktif yang menjual konten pornografi anak di grup 'Fantasi Sedarah'. MR adalah admin sekaligus kreator grup yang menjadikan grup tersebut sebagai wadah untuk kepuasan pribadi. MS dan MJ berperan sebagai pembuat video asusila yang melibatkan diri mereka sendiri dengan korban. MA berperan mengunggah ulang konten yang telah ada. Serta KA berperan dalam grup 'Suka Duka' dengan mengunggah ulang konten asusila.
-
Penyelidikan Grup Facebook Lain: Selain 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka', pihak kepolisian juga tengah melakukan penyelidikan terhadap grup-grup Facebook lain yang diduga memiliki konten serupa. Langkah ini diambil untuk mencegah penyebaran konten pornografi anak yang lebih luas dan untuk menangkap pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini.
-
Motif Para Pelaku: Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif utama para pelaku dalam membuat dan menyebarkan konten pornografi anak adalah untuk mendapatkan kepuasan seksual pribadi dan keuntungan finansial. Mereka tidak segan-segan mengeksploitasi anak-anak di bawah umur demi memuaskan hasrat bejat mereka.
-
Ancaman Hukuman Berlapis: Atas perbuatan mereka, para tersangka terancam dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman yang menanti mereka sangat berat, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan oleh perbuatan mereka terhadap korban dan masyarakat.
-
Grup dengan Ribuan Anggota: Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' diketahui telah dibuat sejak Agustus 2024 dan memiliki sekitar 32 ribu anggota. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan ini memiliki jangkauan yang sangat luas dan berpotensi untuk menjerat lebih banyak korban.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena mengungkap betapa rentannya anak-anak di bawah umur terhadap eksploitasi seksual melalui media sosial. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan jika menemukan konten-konten yang mencurigakan atau melanggar hukum di media sosial.