PDI-P Pertanyakan Tindakan Penyidik KPK dalam Pengawalan Saksi Kunci Kasus Harun Masiku
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menyatakan kekhawatiran atas tindakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti yang mengawal Saeful Bahri, mantan kader PDI-P yang menjadi saksi kunci dalam kasus dugaan suap terkait Harun Masiku. Kekhawatiran ini disampaikan di tengah berlangsungnya persidangan kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Politikus PDI-P, Guntur Romli, menyampaikan bahwa pengawalan ketat yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap Saeful Bahri, yang juga merupakan mantan kader partai, menimbulkan tanda tanya besar. Pihaknya khawatir tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi terhadap saksi yang akan memberikan keterangan di persidangan.
"Kami merasa khawatir atas potensi intimidasi dan tekanan terhadap saksi-saksi. Kami khawatir saksi yang bukan dari penyidik dan penyelidik KPK mengalami intimidasi dan ancaman," ujar Guntur Romli di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Guntur Romli secara langsung menyaksikan pengawalan Saeful Bahri oleh penyidik KPK Rossa Purbo Bekti hingga depan ruang sidang. Rossa Purbo Bekti sendiri diketahui menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) penyidik dalam perkara Harun Masiku. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai urgensi seorang penyidik, apalagi seorang Kasatgas, untuk mengawal saksi yang seharusnya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saeful Bahri memegang peranan sentral dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. Ia diduga menjadi perantara dalam pemberian suap kepada Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU RI, dengan tujuan memuluskan jalan Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW).
Dalam kasus ini, Saeful Bahri diduga berperan aktif dalam menyusun strategi dan menjalin komunikasi antara Harun Masiku dan Wahyu Setiawan. Ia juga disebut-sebut turut serta dalam penyerahan uang suap sebesar Rp 600 juta, yang merupakan bagian dari total komitmen suap senilai Rp 1,5 miliar yang dijanjikan kepada Wahyu Setiawan.
Saeful Bahri sebelumnya telah terjerat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 8 Januari 2020. Dalam operasi tersebut, selain Saeful Bahri, KPK juga menangkap Wahyu Setiawan dan mantan Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina. Atas perbuatannya, Saeful Bahri telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman satu tahun dan delapan bulan penjara serta denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan pada Mei 2020.
Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan:
- PDI-P merasa khawatir atas pengawalan ketat Saeful Bahri oleh penyidik KPK.
- Guntur Romli mempertanyakan urgensi pengawalan saksi oleh penyidik.
- Saeful Bahri adalah saksi kunci dalam kasus suap Harun Masiku.
- Saeful Bahri sebelumnya telah divonis dalam kasus yang sama.
PDI-P berharap KPK dapat memberikan penjelasan terkait tindakan pengawalan tersebut dan menjamin keamanan serta kebebasan para saksi dalam memberikan keterangan di persidangan.